Temuan “Klaster Mewah” Lapas Cibinong, Samuel F. Silaen: Banyak Aturan Tak Cukup Jika “Virus” Masih Bersarang

Bogor, harian24news.id-Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar keberadaan fasilitas tak lazim di balik tembok pemasyarakatan.

Persoalan utamanya kini bergeser pada pertanyaan mengenai seberapa efektif sistem pengawasan bekerja ketika dugaan penyimpangan justru muncul di dalam institusi yang seharusnya menjadi ruang pembinaan dan penegakan tata kelola pemasyarakatan.

Dalam sidak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian di kawasan Lapas Cibinong yang diduga ditempati warga binaan. Bangunan tersebut disebut memiliki fasilitas menyerupai rumah tinggal atau apartemen, mulai dari sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar hingga fasilitas lainnya.

Tidak berhenti di sana. Tim Ombudsman juga melaporkan keberadaan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil mewah di kawasan lapas. Fasilitas kebugaran lengkap turut ditemukan, sementara pembangunan simulator golf disebut masih berlangsung.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah adanya akses keluar di bagian belakang bangunan. Jalur tersebut dinilai menimbulkan kerentanan keamanan karena terhubung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Ombudsman Sempat Ditolak Masuk Blok Hunian

Situasi menjadi semakin serius ketika tim Ombudsman mengaku sempat mendapat penolakan saat hendak memasuki blok sel warga binaan.

Alih-alih dapat langsung memeriksa blok tersebut, tim kemudian menemukan bangunan-bangunan yang disebut memiliki fasilitas khusus di bagian lain kompleks lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan juga mengungkap adanya laporan dari keluarga warga binaan terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.

Namun, laporan tersebut masih berstatus sebagai informasi yang harus diverifikasi. Ombudsman perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah pungutan tersebut benar terjadi, siapa yang terlibat, serta bagaimana mekanismenya.

Rangkaian temuan itu membuat persoalan Lapas Cibinong tidak lagi sebatas pertanyaan mengenai fasilitas yang berada di dalam kompleks pemasyarakatan. Yang juga menjadi perhatian adalah mekanisme pengawasan, akses pemeriksaan, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta kemampuan institusi mendeteksi penyimpangan sejak awal.

Samuel: Banyak Aturan Tak Cukup Jika Penyimpangan Masih Berada di Dalam Sistem

Pengamat politik profetik Samuel F. Silaen melihat persoalan tersebut dari perspektif tata kelola. Menurut dia, keberadaan regulasi yang banyak tidak dengan sendirinya menjamin hilangnya penyimpangan apabila pengawasan dan penegakan aturan tidak berjalan efektif.

“Tak ada jaminan bahwa banyaknya aturan dapat memberantas kejahatan selama penjahat masih menjadi virus yang bergentayangan di dalam sistem,” kata Samuel, kepada awak media, Jumat (25/9/2026).

Menurut Samuel, pemberantasan penyimpangan tidak cukup dilakukan dengan terus menambah regulasi atau memperketat ketentuan administratif. Yang lebih menentukan adalah kemampuan sistem untuk mendeteksi pelanggaran, menghentikan penyimpangan, mengungkap pihak yang terlibat, dan memberikan sanksi secara konsisten.

Ia kemudian menggunakan analogi virus untuk menggambarkan bagaimana penyimpangan dapat berkembang ketika tidak segera ditangani.

“Ibarat virus, apakah disebut di tubuh manusia ataupun di dalam sistem komputer, maka pasti akan melakukan perusakan bila tidak dibunuh—dalam istilah medis ataupun istilah program.”

Dalam kerangka pemikiran tersebut, aturan merupakan instrumen pertahanan. Namun, instrumen tersebut akan kehilangan daya cegah apabila pelanggaran dapat berlangsung tanpa terdeteksi atau tanpa konsekuensi yang jelas.

“Maka aturan apa pun itu tidak banyak dampaknya karena virusnya masih menempel di dalam birokrasi negeri Indonesia ini,” ujar Samuel.

Pernyataan Samuel merupakan pandangan dan analisis pribadi, bukan kesimpulan resmi Ombudsman mengenai kondisi birokrasi Indonesia secara keseluruhan.

Dalam konteks Lapas Cibinong, Ombudsman sendiri masih melakukan proses tindak lanjut untuk mengklarifikasi temuan, memastikan bentuk pelanggaran, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ombudsman Minta Sistem Pemasyarakatan Dievaluasi

Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan di Lapas Cibinong.

Evaluasi tersebut mencakup aspek regulasi, sumber daya manusia, petugas, kepala lapas, pejabat terkait hingga dugaan bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan.

Ombudsman juga menyatakan akan menindaklanjuti keberadaan fasilitas khusus yang ditemukan. Sebelumnya, Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati menyebut fasilitas tersebut akan diminta untuk segera dibongkar dan pihaknya berencana melakukan sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan telah menurunkan tim untuk memeriksa langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman.

Tim tersebut melibatkan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen dan Kalapas Cibinong.

Langkah pemeriksaan itu menjadi penting untuk memisahkan antara fakta yang telah terverifikasi, laporan masyarakat, serta dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.

DPR Minta Pemeriksaan Terbuka

Sorotan terhadap Lapas Cibinong juga mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI.

DPR meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindaklanjuti temuan Ombudsman melalui pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh.

Namun, DPR juga menekankan bahwa identitas penghuni serta peruntukan fasilitas yang ditemukan masih harus dipastikan melalui proses pemeriksaan.

Artinya, keberadaan bangunan dan fasilitas yang disorot Ombudsman belum dengan sendirinya membuktikan siapa pemilik, pengguna, maupun pihak yang bertanggung jawab. Seluruh informasi tersebut membutuhkan proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Ketika Regulasi Berhadapan dengan Realitas

Kasus Lapas Cibinong pada akhirnya membawa persoalan pada level yang lebih mendasar: hukum tidak hanya diuji dari seberapa banyak aturan yang dibuat, tetapi dari seberapa konsisten aturan itu dijalankan.

Di dalam sistem pemasyarakatan, efektivitas tata kelola tidak hanya bergantung pada regulasi. Ada mata rantai lain yang menentukan, mulai dari integritas petugas, pengawasan internal, transparansi, mekanisme pengaduan, pemeriksaan berkala hingga keberanian menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti.

Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya “aturan apa lagi yang perlu dibuat?”, tetapi juga “siapa yang mengawasi pelaksanaannya, bagaimana penyimpangan ditemukan, dan apa konsekuensinya ketika aturan dilanggar?”

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong memperlihatkan pentingnya pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Keberadaan fasilitas yang disebut Ombudsman sebagai dugaan “klaster mewah”, dugaan pungutan, serta persoalan akses keamanan merupakan sejumlah hal yang masih harus diuji melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Pada titik inilah analogi “virus” yang disampaikan Samuel menjadi relevan sebagai sebuah kerangka analisis, bukan sebagai kesimpulan hukum. Apabila terdapat penyimpangan di dalam suatu institusi, persoalan tidak otomatis selesai hanya dengan membuat aturan baru.

Yang menentukan justru kemampuan sistem untuk menemukan sumber masalah, membuka fakta, memastikan pertanggungjawaban, memperbaiki celah pengawasan, dan memastikan pelanggaran yang terbukti tidak berulang.

Sebab, aturan yang kuat tanpa pengawasan yang efektif hanya akan berhenti sebagai teks. Sebaliknya, pengawasan tanpa keberanian melakukan koreksi juga berisiko kehilangan daya cegah.

Kasus Cibinong kini tinggal menunggu satu tahap penting: pemeriksaan yang mampu menjawab secara terang siapa melakukan apa, atas dasar kewenangan apa, serta bagaimana fasilitas-fasilitas tersebut dapat muncul dan bertahan di dalam kawasan lembaga pemasyarakatan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *