Berau, harian24news.id- Pelarian terpidana kasus tindak pidana korupsi Joko Supriyanto akhirnya berakhir. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Berau mengamankan Joko yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Joko diamankan pada Kamis (24/9/2026) di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum terhadap terpidana perkara korupsi.
Terpidana Korupsi Divonis 5 Tahun
Joko Supriyanto merupakan terpidana yang sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tertanggal 19 April 2017.
Dalam perkara tersebut, Joko diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
Majelis hakim menyatakan Joko terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum. Ia kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terpidana dikenakan pidana pengganti berupa empat bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Joko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp471,64 juta.
Putusan tersebut mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Diamankan di Tanjung Redeb
Setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian, keberadaan Joko akhirnya diketahui di wilayah Tanjung Redeb.
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung kemudian bergerak bersama jajaran Kejari Berau untuk melakukan pengamanan terhadap terpidana.
Saat diamankan, Joko disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.
Setelah diamankan, terpidana untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Berau untuk menjalani proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum.
Joko diketahui merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus tercatat sebagai Ketua KUD Jujur Usaha.
Kejaksaan Kejar Para Buronan
Pengamanan Joko menjadi bagian dari pelaksanaan perintah Jaksa Agung kepada jajarannya untuk terus memonitor keberadaan para buronan yang masuk daftar DPO Kejaksaan RI. Akses Ensiklopedia Online.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan setiap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan melalui proses eksekusi.
Kejaksaan Agung juga mengimbau para buronan yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pesan tersebut menegaskan bahwa status sebagai buronan tidak menghentikan proses hukum dan aparat akan terus melakukan pencarian terhadap pihak yang menjadi target eksekusi.
Pengamanan Joko Supriyanto di Berau sekaligus menjadi bukti bahwa pencarian terhadap DPO tetap dilakukan lintas wilayah, termasuk ketika keberadaan terpidana berada jauh dari wilayah asal perkara. (**)





