Sekitar 4,09 Triliun Diduga Raib dari Tata Kelola PT.QSS, Lima Tersangka Segera Disidangkan

Jakarta, harian24news.id- Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Buka Peta Digital.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Kamis (17/9/2026) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kelima tersangka yang diserahkan yakni SDT alias Aseng dan empat tersangka lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan serta aktivitas perizinan PT QSS.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan dan penjualan bauksit PT QSS selama periode 2017 hingga 2025.

Lima Tersangka Masuk Tahap Penuntutan

Selain SDT alias Aseng, empat tersangka lain yang diserahkan kepada penuntut umum adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Dengan dilakukannya penyerahan tahap II, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada penuntut umum untuk mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kejaksaan menyebut kelengkapan perkara tersebut didukung keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta alat bukti surat dan dokumen.

Status para pihak dalam perkara ini tetap merupakan tersangka dan seluruh dugaan yang disangkakan akan diuji dalam proses hukum selanjutnya.

Dugaan Bauksit dari Luar Wilayah IUP

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dugaan penyimpangan bermula sejak 2017.

SDT alias Aseng dan pihak-pihak terkait diduga tidak menjalankan kegiatan pertambangan sebagaimana mestinya di wilayah IUP PT QSS. Namun, perusahaan tetap digunakan dalam aktivitas penjualan bauksit yang menurut penyidik berasal dari luar wilayah izin.

Bauksit tersebut kemudian diduga dijual pada periode 2020–2024 dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Kejaksaan juga menduga dokumen persetujuan ekspor yang digunakan dalam kegiatan tersebut diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya dan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain persoalan asal-usul bauksit, penyidik menyebut PT QSS tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan ekspor.

Keterangan mengenai modus tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Kejaksaan Agung saat menetapkan SDT alias Aseng sebagai tersangka.

Kerugian Negara Tembus sebanyak Rp4,09 Triliun

Besarnya perkara ini terlihat dari nilai kerugian keuangan negara yang dihitung auditor.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai: Buka Peta Digital

Rp4.093.489.527.715,86.

Angka tersebut setara sekitar Rp4,09 triliun.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini memasuki tahap penuntutan.

Aset Senilai Rp350 Miliar Diamankan

Di sisi lain, penyidik JAM PIDSUS telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset yang disita antara lain 9 tug boat, 7 kapal tongkang, 1 unit Lamborghini, 1 unit Toyota Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, 2 bulldozer, serta 3 kendaraan operasional pertambangan jenis Triton.

Penyidik juga menyita empat bidang tanah berikut bangunan di Pontianak dan dua bidang tanah kosong di wilayah yang sama.

Seluruh aset tersebut telah diinventarisasi dan dipasangi tanda sita. Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Kejaksaan menyebut nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian mencapai sekitar Rp350 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengumumkan penyitaan sejumlah aset terkait perkara ini, termasuk kendaraan milik SDT alias Aseng.

Penyitaan untuk Pemulihan Kerugian Negara

Langkah penyitaan tidak hanya ditujukan untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga bagian dari upaya mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan telah dilakukannya penilaian terhadap sebagian aset, nilai sekitar Rp350 miliar tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan aset apabila nantinya berdasarkan putusan pengadilan terdapat kewajiban pengembalian kerugian negara.

Namun, status kepemilikan dan hubungan masing-masing aset dengan tindak pidana tetap akan menjadi bagian yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Dari Penyidikan ke Meja Hijau

Penyerahan tersangka dan barang bukti menandai berakhirnya tahap penyidikan terhadap perkara yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum memiliki waktu untuk mempersiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

Dengan jumlah saksi dan ahli yang cukup besar serta nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, perkara PT QSS menjadi salah satu penanganan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan yang mendapat perhatian Kejaksaan Agung.

Kini, pembuktian atas seluruh dugaan tersebut akan bergeser ke persidangan.

Di hadapan majelis hakim nantinya akan diuji apakah rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada SDT alias Aseng dan empat tersangka lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk kaitannya dengan penggunaan dokumen IUP, kegiatan penjualan bauksit, proses ekspor, keterlibatan pihak lain, serta kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *