Penasihat Hukum Bendahara Dana BOS: Unsur Actus Reus dan Mens Rea Tidak Terbukti

Medan, harian24news.id-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) terhadap Dwi Syafitri, Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 16 September 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim yang diketuai Khamozoro Waruwu dalam amar dan pertimbangannya memutuskan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Andro Oki, S.H., M.H. dan Edy Suranta Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Andro Oki mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Dari seluruh proses persidangan, kami berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara meyakinkan perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Andro Oki seusai persidangan.

Menurut Andro Oki, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pertimbangan majelis hakim adalah mengenai unsur actus reus dan mens rea.

Actus reus pada prinsipnya berkaitan dengan perbuatan atau tindakan yang menjadi unsur tindak pidana, sedangkan mens rea berkaitan dengan unsur kesalahan atau sikap batin yang menyertai perbuatan tersebut.

“Pertimbangan majelis hakim terkait unsur actus reus dan mens rea menjadi bagian penting dalam putusan ini. Karena unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami, maka majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.

Penasihat hukum menilai putusan tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan perkara di persidangan, termasuk penilaian terhadap fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Edy Suranta Tarigan, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berlangsung hingga pembacaan putusan.

“Kami menghormati proses persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim. Putusan ini tentunya menjadi bagian penting bagi klien kami dalam memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Dengan dijatuhkannya putusan onslag van recht vervolging, Dwi Syafitri dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atas perkara yang didakwakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Penasihat hukum selanjutnya akan mencermati secara menyeluruh salinan putusan majelis hakim, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar dijatuhkannya putusan tersebut. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *