Kejagung Tahan Komisaris PT YAT, Dugaan Pengondisian Proyek Motor Listrik MBG

Jakarta, harian24news.id- Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berkembang. Kali ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan seorang petinggi perusahaan swasta yang diduga berperan dalam pengondisian proyek pengadaan sepeda motor listrik bernilai miliaran rupiah.

Tersangka berinisial AM, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti secara profesional, cermat, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berawal pada awal tahun 2025 ketika AM melakukan pertemuan dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pertemuan tersebut disebut terkait presentasi profil perusahaan dalam rangka menjajaki peluang pengerjaan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Dari komunikasi tersebut, AM diduga memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik yang dialokasikan dalam Program Makan Bergizi Gratis dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit.

Penyidik menemukan indikasi bahwa pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Meski perusahaan yang dikendalikan AM belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia, tersangka diduga aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengawal proses pengadaan sejak tahap awal.

Lebih lanjut, penyidik menduga PT YAT tidak memiliki kapasitas maupun kelayakan sebagai vendor karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut.

Untuk memuluskan langkah memenangkan proyek, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain melalui akuisisi PT ASE. Langkah tersebut diduga dilakukan sebagai bagian dari skenario untuk memenuhi persyaratan administrasi sekaligus mempermudah proses pengadaan.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik yang akan diadakan. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah lebih dahulu dikondisikan guna menyesuaikan nilai anggaran yang tersedia.

Dalam proses pelaksanaannya, AM diduga memperoleh pembayaran penuh berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah perakitan kendaraan telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan, padahal hasil penyidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi barang dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Untuk kepentingan penyidikan, AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi salah satu fokus penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi program prioritas pemerintah. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *