Teks. Foto: Wakajati Sulut memimpin jajaran Kejati saat diabadikan. (harian24news.id/Ist)
Manado, harian24news.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional melalui pendekatan pencegahan (preventive justice).
Komitmen tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan dalam Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Senin (27/7/2026).
Mewakili Kepala Kejati Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Sulawesi Utara Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, bersama jajaran Bidang Intelijen Kejati Sulut.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten Intelijen (Asintel) Eri Yudianto, S.H., M.H., Kasi I Enrico Deifie Mandey, S.H., M.H., Kasi II Alkaf, S.H., M.H., Kasi V Heru Rustanto, S.H., M.H., Kasi Penerangan Hukum Januarius Lega Bolitobi, S.H., serta Sandiman Heskiel Sumombo, S.H.
Penandatanganan Pakta Integritas tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis (SP-PPS) yang diterbitkan Kejaksaan Agung RI untuk mengawal pelaksanaan tiga program strategis di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026.
Ketiga program tersebut memiliki total nilai anggaran mencapai lebih dari Rp89,8 triliun, yang terdiri atas:
Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah senilai Rp70,16 triliun;
Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) sebesar Rp10,67 triliun;
Program Digitalisasi Pembelajaran dengan alokasi Rp8,96 triliun.
Melalui skema Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan berperan memberikan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program, dengan tujuan meminimalkan potensi penyimpangan tanpa menghambat percepatan pembangunan.
Sesuai arahan Kepala Kejati Sulawesi Utara, keterlibatan Korps Adhyaksa dalam PPS merupakan implementasi pendekatan penegakan hukum yang lebih mengedepankan mitigasi risiko hukum dibandingkan langkah represif.
Pengamanan dilakukan melalui mekanisme early warning system, sehingga setiap potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi lebih dini sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Pendekatan tersebut juga diarahkan untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Melalui penandatanganan Pakta Integritas tersebut, Kejati Sulawesi Utara menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pengawasan berbasis legal audit terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional.
Pengawasan tersebut bertujuan mempersempit ruang terjadinya tindak pidana korupsi, maladministrasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Dengan dukungan fungsi intelijen penegakan hukum, Kejati Sulut berharap pelaksanaan program pembangunan di sektor pendidikan dapat berlangsung secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawal keberhasilan proyek-proyek strategis nasional melalui penguatan fungsi pencegahan, sehingga setiap rupiah anggaran negara dapat dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel demi mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (**)





