Plang Sita Dipasang, Kejagung Bekukan Ratusan Bidang Tanah Milik Tersangka Sritex

Jakarta, harian24news.id- Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Kali ini, tim penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) serta memasang plang sita di beberapa lokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sebagai bagian dari pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis pada Kamis (11/9/2025).

Dasar hukum penyitaan tersebut mengacu pada penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tertanggal 8 Agustus 2025 serta Surat Perintah Penyitaan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Sejumlah aset yang telah diamankan meliputi:

– 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di beberapa kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.

94 bidang tanah atas nama Megawati, istri tersangka, yang tersebar di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

– 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan milik PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo.

Tak berhenti di situ, Kejaksaan juga akan melanjutkan penyitaan secara bertahap terhadap aset tersangka di sejumlah daerah lain, di antaranya:

– Kabupaten Sukoharjo sebanyak 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 m².

– Kota Surakarta, 1 bidang tanah seluas 389 m².

– Kabupaten Karanganyar, 5 bidang tanah dengan luas 19.496 m².

– Kabupaten Wonogiri, 6 bidang tanah seluas 8.627 m².

Secara keseluruhan, aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara 50,02 hektare, dengan estimasi nilai mencapai Rp510 miliar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung menelusuri serta memulihkan kerugian negara akibat kasus kredit macet yang melibatkan sejumlah bank besar, termasuk BNI, Bank Jabar-Banten, Bank DKI, dan Bank Jateng. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *