Oleh: Agus Santoso – Mantan Wakil Kepala PPATK. (harian24news.id/Ist)
PEMBUKA: 80 JUTA ALASAN UNTUK HATI-HATI
Kasus “penundaan transaksi” yang viral beberapa hari ini membuat publik bertanya: apakah rekening bank masih aman?
Seorang nasabah, koordinator aksi, tiba-tiba tidak bisa mengakses dananya. Bank pun memohon maaf. Alasannya, tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum, sesuai prosedur dan GCG.
Dengan dalih “penundaan transaksi 5 hari kerja” berdasarkan Pasal 26 UU TPPU, uang simpanan nasabah tidak disita dan dijanjikan akan dikembalikan.
Namun, persoalannya bukan di uangnya. Persoalannya adalah pesan yang dikirim kepada masyarakat luas, yang dapat ditangkap sebagai: “Awas, rekeningmu bisa dibekukan bank kapan saja.”
3 BAHAYA BESAR DARI KASUS INI
1. Membunuh Kepercayaan kepada Bank
Bank adalah tempat penitipan uang nasabah atas dasar kepercayaan. Ketika bank dianggap bisa menahan dana di rekening tabungan tanpa penjelasan terbuka, maka publik menerima pesan: “Hati-hati menaruh uang di bank.”
Ini merupakan bom waktu untuk sistem keuangan. Sekali kepercayaan runtuh, butuh waktu lama untuk memulihkannya kembali.
2. Mendegradasi Demokrasi
Donasi untuk unjuk rasa bukan tindak pidana. Itu merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.
Dengan memblokir rekening donasi, maka hal ini berpotensi mendegradasi demokrasi.
3. Membunuh Prinsip Kehati-hatian dan GCG
Bank berdalih sudah mengikuti prosedur. Pertanyaannya: prosedur mana yang membolehkan bank menahan dana nasabahnya tanpa transparansi mengenai siapa yang meminta, dengan dasar hukum apa, dan batas waktu berapa lama?
Jika jawaban itu tidak bisa diberikan, maka GCG bank hanya akan menjadi slogan saja.
JANGAN BIARKAN INI JADI NORMAL BARU
1. Bank Harus Transparan
Setiap ada permintaan penundaan transaksi, bank wajib menjelaskan: siapa pemintanya, apa dasar hukumnya, dan berapa lama penundaan tersebut dilakukan.
Nasabah berhak tahu atas uang yang dititipkan di bank.
2. Pisahkan Dana Donasi
Pelajaran penting untuk masyarakat: untuk penggalangan dana, sebaiknya menggunakan rekening badan hukum, yayasan, atau perkumpulan.
Jangan gunakan rekening perorangan.
Tujuannya adalah melindungi koordinator yang mengumpulkan dana.
3. OJK dan PPATK Harus Tegas
OJK sebagai regulator dan PPATK sebagai intelijen transaksi keuangan perlu melakukan pembinaan dan edukasi kepada perbankan.
Jangan sampai ada pasal dalam UU TPPU atau Peraturan OJK yang dijadikan “pasal karet” multiinterpretasi untuk kepentingan tertentu yang non-yudisial.
PENUTUP
Jadikan kasus ini yang pertama dan yang terakhir.
Negeri ini membutuhkan sistem perbankan yang kuat, aman, dan dipercaya untuk bisa mendukung pembangunan nasional.
Kode Etik Perbankan dan international best practice sektor usaha perbankan harus ditegakkan.
Jangan sampai kita kembali lagi ke zaman baheula.
Lebih aman menyimpan uang di bawah bantal daripada di bank. (**)





