Jakarta, harian24news.id- Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menyoroti pelemahan institusi demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia yang menurut pandangannya berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan selama satu dekade terakhir.
Dalam analisis berjudul “Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi”, Didik mengidentifikasi sejumlah persoalan, mulai dari manipulasi aturan dan konstitusi, pengaruh kekuasaan terhadap lembaga penegak hukum, pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan politik, pelemahan oposisi, hingga politik dinasti dan patronase.
Tulisan tersebut juga merespons pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta Presiden Prabowo Subianto menghidupkan kembali politik yang berkeadaban.
Melalui akun X resminya pada Rabu (4/11/2026), SBY menyampaikan keprihatinan terhadap dinamika politik nasional yang dinilainya semakin mengabaikan etika dan moralitas.
“Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah,” tulis SBY.
Didik menilai pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan terhadap praktik politik yang berorientasi pada perebutan kekuasaan. Ia juga menyoroti persoalan pengaruh politik informal dari mantan pemimpin yang dinilainya berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan setelah masa jabatan berakhir.
Lima Praktik yang Dinilai Melemahkan Institusi
Mengacu pada pemikiran Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku Why Nations Fail, Didik menjelaskan bahwa keberhasilan maupun kegagalan suatu negara sangat dipengaruhi karakter institusi ekonomi dan politiknya.
Menurutnya, persoalan mendasar bukan semata-mata terletak pada faktor geografis, budaya, atau kekayaan sumber daya alam, melainkan bagaimana institusi negara dibangun, dikelola, dan dijalankan.
Ia kemudian menguraikan lima praktik yang menurut analisisnya berkontribusi terhadap pelemahan demokrasi Indonesia.
Pertama, manipulasi aturan dan konstitusi untuk kepentingan kekuasaan.
Didik menilai konstitusi dan undang-undang yang seharusnya menjadi landasan bersama dapat kehilangan fungsi apabila digunakan sebagai instrumen untuk mempertahankan kepentingan politik tertentu.
Salah satu contoh yang disorot adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Perkara tersebut menjadi kontroversi karena berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang memiliki hubungan keluarga dengan Gibran, kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Didik menilai persoalan tersebut berdampak pada kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan dan integritas proses konstitusional.
Kedua, penguasaan lembaga penegak hukum.
Menurut Didik, demokrasi membutuhkan lembaga penegak hukum yang profesional dan independen, mulai dari kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi, hingga pengadilan.
Ketika lembaga tersebut berada di bawah pengaruh kepentingan individu atau kelompok tertentu, fungsi penegakan hukum berpotensi bergeser menjadi instrumen politik.
Ia juga menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat kepolisian yang menjadi sorotan publik perlu diusut dalam kerangka pembenahan institusi secara menyeluruh.
Ketiga, pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan politik.
Didik mengingatkan bahwa birokrasi, fasilitas negara, program bantuan, dan berbagai instrumen kebijakan publik merupakan sumber daya yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Persoalan muncul ketika fasilitas dan kewenangan yang melekat pada jabatan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok politik tertentu.
Dalam konteks tersebut, ia menggunakan istilah abuse of incumbency, yakni penyalahgunaan keuntungan dan fasilitas yang melekat pada jabatan petahana untuk kepentingan politik.
Keempat, kooptasi elite politik dan pelemahan oposisi.
Didik menilai fungsi pengawasan terhadap pemerintah dapat melemah apabila hampir seluruh kekuatan politik berada dalam lingkaran kekuasaan.
Kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas mekanisme kontrol dan keseimbangan dalam sistem demokrasi.
Ia juga menyoroti fenomena dua pusat pengaruh, yakni kekuasaan formal yang dijalankan pemerintahan saat ini dan pengaruh informal dari pihak yang tidak lagi menduduki jabatan pemerintahan.
Menurut Didik, apabila pengaruh informal terlalu besar, kondisi tersebut dapat mengganggu efektivitas pemerintahan dan tatanan ketatanegaraan.
Kelima, politik dinasti dan patronase.
Didik menilai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan berpotensi menciptakan akses istimewa terhadap institusi, sumber daya, maupun perubahan aturan.
Praktik tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan kesempatan bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa politik dinasti dan patronase berpotensi melemahkan meritokrasi apabila kedekatan keluarga atau jaringan politik lebih diutamakan dibandingkan kompetensi dan profesionalisme.
Demokrasi Tidak Cukup dengan Pemilu
Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa pemilihan umum yang berlangsung secara berkala belum cukup untuk menjamin kualitas demokrasi secara substantif.
Menurutnya, demokrasi membutuhkan institusi negara yang kuat, penegakan hukum yang adil, independensi lembaga peradilan, pemberantasan korupsi, serta pengawasan parlemen yang efektif.
Ia menilai proses elektoral harus diikuti dengan jaminan bahwa kekuasaan dijalankan berdasarkan konstitusi dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Didik juga mengingatkan bahaya kultus individu terhadap pemimpin. Dalam sistem demokrasi, tidak boleh ada figur yang ditempatkan lebih tinggi daripada konstitusi dan institusi negara.
Karena itu, ia mendorong evaluasi terhadap sistem dan praktik kekuasaan, bukan hanya terhadap perilaku individu yang sedang atau pernah memegang jabatan.
Menutup analisisnya, Didik menilai seruan SBY mengenai politik berkeadaban perlu menjadi momentum untuk memperkuat kembali institusi negara dan memastikan penegakan hukum berjalan secara independen.
Ia menekankan bahwa pembenahan demokrasi harus menyentuh akar persoalan, termasuk hubungan antara pemegang kekuasaan, lembaga negara, serta mekanisme pengawasan.
“Demi tegaknya demokrasi dan negara yang sehat, maka agen dan prinsipalnya harus diusut tuntas.”
Menurut Didik, demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh pemegang kekuasaan tunduk pada konstitusi, hukum, dan kepentingan publik. (**)





