Jakarta, harian24news.id- Sengketa pengelolaan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (GCM), Jakarta, kembali menjadi perhatian dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Persoalan pemutusan akses listrik dan air serta dugaan tidak optimalnya penanganan pengaduan penghuni menjadi bagian dari gugatan terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Dalam wawancara dengan awak media, kuasa hukum para penggugat, Andries Basril, S.H., menegaskan bahwa perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut persoalan pengelolaan rumah susun, tetapi juga berkaitan dengan tuntutan perlindungan hak warga negara.
Pemeriksaan setempat dalam perkara Nomor 173/G/TF/2026/PTUN.Jkt. dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Dafrian, S.H., dan didampingi panitera Hj. Sri Suhartiningsi, S.H., M.H.
Pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan para penggugat untuk memperlihatkan secara langsung kondisi objek sengketa yang dinilai relevan dengan dalil gugatan. Melalui agenda itu, pihak penggugat berharap majelis hakim memperoleh gambaran faktual mengenai persoalan yang mereka hadapi.
Pemutusan Listrik dan Air Jadi Sorotan
Andries menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya adalah pemutusan layanan listrik dan air terhadap pemilik maupun penghuni unit apartemen. Menurut para penggugat, tindakan tersebut berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan dasar dan kenyamanan warga di tempat tinggal mereka.
Persoalan tersebut, menurut Andries, tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai konflik pengelolaan internal. Akses terhadap layanan dasar dan kepastian perlindungan hak penghuni merupakan hal yang perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum serta bukti yang diajukan para pihak.
“Gugatan ini tidak mengenai kepengurusan, tetapi keluhan warga negara yang mengharuskan negara masuk di situ melindungi hak-haknya,” ujar Andries.
Ia menegaskan, gugatan tersebut diarahkan pada dugaan tidak optimalnya tindak lanjut pemerintah daerah dalam menangani persoalan yang disampaikan para pemilik dan penghuni Graha Cempaka Mas.
Meski demikian, dugaan pemutusan layanan secara melawan hukum maupun tanggung jawab masing-masing pihak masih harus diuji melalui proses pembuktian. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Dugaan Pembiaran Sejak 2013 Dipersoalkan
Menurut Andries, persoalan pengelolaan Graha Cempaka Mas telah berlangsung sejak 2013. Ia menyebut para pemilik dan penghuni telah menyampaikan keluhan kepada pihak terkait, termasuk adanya rekomendasi dari Komisi III DPR RI.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum penggugat, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan pihaknya menempuh jalur hukum melalui PTUN Jakarta.
Andries menyoroti peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta selaku Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun di Jakarta. Pihak penggugat mempersoalkan tindak lanjut instansi tersebut terhadap permasalahan yang mereka laporkan.
Dalam pandangan penggugat, pemerintah daerah perlu menjalankan fungsi penanganan dan pengawasan sesuai kewenangannya, terutama ketika pengaduan warga berkaitan dengan layanan dasar, pengelolaan hunian, serta kepastian perlindungan hak pemilik dan penghuni.
Dalil mengenai dugaan pembiaran, tindak lanjut pengaduan, dan rekomendasi lembaga legislatif tersebut masih merupakan bagian dari argumentasi pihak penggugat. Penilaiannya perlu didasarkan pada dokumen, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang relevan.
Aspek Hak Asasi Manusia Perlu Ditempatkan secara Cermat
Kasus Graha Cempaka Mas juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hak dasar penghuni, khususnya akses terhadap kebutuhan esensial dan kepastian tinggal di lingkungan hunian.
Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), akses terhadap tempat tinggal yang layak, keamanan, serta perlindungan dari tindakan sewenang-wenang merupakan isu yang perlu diperhatikan sesuai kerangka hukum yang berlaku. Namun, penilaian apakah suatu tindakan dalam sengketa ini memenuhi unsur pelanggaran HAM memerlukan pemeriksaan fakta dan dasar hukum yang memadai.
Karena itu, pemutusan listrik dan air tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran HAM. Penilaian tersebut bergantung pada keadaan konkret, dasar tindakan, pihak yang bertanggung jawab, dampak terhadap penghuni, dan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.
Bagi pihak penggugat, persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya kehadiran pemerintah dalam menindaklanjuti keluhan warga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya. Mereka meminta agar persoalan yang telah berlangsung lama memperoleh penanganan yang jelas melalui proses hukum.
Status Pengelolaan Apartemen Turut Dipersoalkan
Selain persoalan layanan listrik dan air, para penggugat mendalilkan adanya masalah terkait keterlibatan pengembang dalam pengelolaan apartemen yang, menurut mereka, seharusnya telah diserahterimakan kepada para pembeli sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen serah terima, dasar kewenangan pengelolaan, serta aturan yang mengatur rumah susun. Penilaian mengenai hak dan kewajiban pengembang, pengelola, pemilik, maupun instansi pemerintah harus mengacu pada bukti dan ketentuan hukum yang relevan.
Dengan demikian, sengketa ini tidak hanya berkaitan dengan keluhan penghuni, tetapi juga menyangkut persoalan tata kelola dan pelaksanaan kewenangan yang menjadi bagian dari objek perkara.
Pemeriksaan Setempat Bukan Putusan Akhir
Pemeriksaan setempat pada Selasa (27/10/2026) telah selesai dilaksanakan. Bagi para penggugat, agenda tersebut menjadi kesempatan untuk menunjukkan kondisi lapangan yang mereka nilai berkaitan dengan dalil gugatan dan bukti yang telah disampaikan dalam persidangan.
Namun, pemeriksaan setempat bukan putusan akhir mengenai benar atau tidaknya gugatan. Hasilnya harus dinilai bersama alat bukti lain, jawaban para pihak, dan keterangan yang disampaikan selama proses persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 3 November 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda penambahan bukti dari para pihak serta pemeriksaan ahli yang diajukan Tergugat II Intervensi, berdasarkan informasi jadwal persidangan yang disampaikan.
Tahapan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pengujian argumentasi hukum masing-masing pihak. Hingga pemeriksaan setempat berakhir, belum terdapat putusan akhir mengenai pokok sengketa dalam informasi persidangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Perkara Graha Cempaka Mas kini menempatkan persoalan pengelolaan rumah susun, layanan dasar penghuni, dan tanggung jawab pemerintah sebagai isu yang perlu diuji secara hukum. Sementara para penggugat meminta perlindungan atas hak yang mereka klaim, majelis hakim akan menilai seluruh dalil dan bukti sebelum menentukan kesimpulan hukum dalam perkara tersebut. (**)





