Badan Kenazhiran Wakaf Masjid Agung Medan Sah, Ini Kata Pengacaranya

Medan, harian24news.id-Secara hukum Badan Kenazhiran Wakaf (BKW) Masjid Agung Medan memiliki otoritas tertinggi dalam pengelolaan Harta Benda Wakaf sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum BKW, Dr. Dani Sintara, S.H., M.H., dalam konferensi pers kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (22/10/2026).

Dani menjelaskan, kedudukan BKW sebagai nazhir harta benda wakaf memiliki dasar administrasi dan hukum, termasuk keputusan penggantian nazhir yang diterbitkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumatera Utara pada 30 Januari 2025.

Menurut dia, nazhir memiliki kewajiban mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, BKW melakukan penataan pengelolaan aset dan penerimaan masjid agar administrasi, pencatatan, serta pertanggungjawabannya berjalan tertib.

(Nazhir Tercatat dalam Keputusan BWI)

Dani menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki BKW, susunan nazhir Masjid Agung Medan semula ditetapkan melalui ikrar wakaf pada 19 Mei 2015.

Ketika itu, susunannya terdiri atas Drs. H. T. Dzulmi Eldin S., M.Si. sebagai ketua, Dr. H. Abdul Hakim Siagian, S.H., M.Hum. sebagai sekretaris, dan H. Yuslin Siregar sebagai bendahara.

Setelah Abdul Hakim Siagian meninggal dunia, dua nazhir yang tersisa mengadakan rapat pada 14 Januari 2025 untuk mengusulkan penggantian.

Dalam usulan tersebut, Musa Idishah ditetapkan sebagai calon pengganti untuk posisi bendahara, sedangkan Yuslin Siregar menjadi sekretaris.

Usulan itu kemudian diproses melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Polonia dan diteruskan kepada BWI Perwakilan Sumatera Utara.

Pada 30 Januari 2025, BWI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64/K/BWI-SU/NZ/I/2025 tentang Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Masjid Agung Medan.

Dani menegaskan, keputusan BWI tersebut menjadi salah satu dasar kedudukan hukum kliennya dalam menjalankan tugas kenazhiran.

(Bedakan Badan Kesejahteraan dan Badan Kemakmuran)

Selain persoalan nazhir, Dani juga menyoroti perbedaan kedudukan Badan Kesejahteraan Masjid dan Badan Kemakmuran Masjid yang selama ini dinilai kerap dipahami sebagai lembaga yang sama.

Menurut dia, Badan Kesejahteraan Masjid merupakan lembaga semi-resmi yang dibentuk Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006.

Lembaga tersebut memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, dan peningkatan peranan masjid sebagai tempat ibadah serta sarana pembinaan umat. Artinya adalah dalam melaksanakan tugasnya Badan Kesejahteraan Masjid hanya berkoordinasi dengan Pengurus Masjid yaitu Badan Kemakmuran Masjid dan bukannya secara langsung berada dalam Masjid.

Sementara Badan Kemakmuran Masjid merupakan pengurus internal yang menjalankan kegiatan pemakmuran dan pelayanan masjid.

Lingkup tugasnya meliputi Idarah atau administrasi dan manajemen, Imarah atau kegiatan ibadah dan dakwah, serta Riayah yang mencakup pemeliharaan dan kebersihan lingkungan masjid.

Atas dasar perbedaan tersebut, Dani meminta kedudukan, nomenklatur, dan kewenangan kepengurusan yang selama ini berjalan di Masjid Agung Medan diperjelas.

Dia juga merujuk keputusan pembentukan Badan Kesejahteraan Masjid Agung Medan periode 2022–2027 yang disebut diterbitkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Nomor 090 Tahun 2023.

Menurut pandangan kuasa hukum BKW, keberadaan lembaga tersebut perlu dibedakan dari kedudukan nazhir yang memiliki tanggung jawab khusus terhadap harta benda wakaf.

(Pengelolaan Penerimaan Diminta Satu Pintu)

Dalam kaitan pengelolaan keuangan, Dani menjelaskan BKW sedang melakukan penataan seluruh penerimaan masjid agar pencatatan dan pertanggungjawabannya lebih teratur.

Penerimaan tersebut antara lain berasal dari kotak infak, layanan parkir, penitipan sepatu, pemakaian gedung untuk kegiatan pernikahan, serta pemanfaatan fasilitas dan aset masjid lainnya.

Menurut dia, BKW menghendaki pengelolaan penerimaan dilakukan melalui satu pintu sehingga setiap pemasukan dapat diketahui sumber, jumlah, pencatatan, dan penggunaannya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *