Jakarta, harian24news.id- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM.
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (9/10/2026). Kedua saksi tersebut berasal dari PT Timah Tbk dan PT PMM.
Berdasarkan keterangan dalam rilis penyidikan, saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HG dari PT Timah Tbk dan LOTJ dari PT PMM. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM pada periode 2018 hingga 2026, sebagaimana rentang waktu yang perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen resmi.
Penyidik Dalami Keterangan Saksi
Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mengumpulkan informasi dan menguji berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara. Namun, materi pemeriksaan maupun peran spesifik kedua saksi dalam perkara tersebut tidak dirinci dalam keterangan yang tersedia.
Karena itu, pemeriksaan terhadap HG dan LOTJ tidak serta-merta menunjukkan bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Penyidik JAM PIDSUS menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Seluruh tahapan penyidikan juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Perkembangan penanganan perkara tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan langkah penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Hingga keterangan yang tersedia disampaikan, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan kedua saksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut. (**)





