LBH LIRA Ajukan Audiensi ke Rektor UM, Soroti Dugaan Perbuatan Seksual Fisik Antarmahasiswa

Malang, harian24news.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang bersama DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang mengajukan permohonan audiensi dan diskusi kepada Rektor Universitas Negeri Malang (UM) melalui Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UM.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 25/SKL-MLG/IX/2026 tentang Permohonan Audiensi dan Diskusi, tertanggal 28 September 2026. Dalam surat itu, LIRA menyatakan audiensi dimaksudkan untuk membahas dugaan peristiwa perbuatan seksual fisik yang disebut melibatkan mahasiswa aktif UM.

LIRA menyebut peristiwa tersebut patut diduga berkaitan dengan perbuatan seksual fisik yang menempatkan korban di bawah kekuasaan secara melawan hukum. Terduga pelaku dan korban disebut sama-sama berstatus sebagai mahasiswa aktif UM.

Ketua LIRA Malang, Wiwid Tuhu, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan penanganan secara serius. Menurutnya, langkah penanganan diperlukan bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan, tetapi juga sebagai upaya mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Menurut hemat kami perlu untuk ada suatu penanganan serius sebagai langkah resolusi permasalahan dan sebagai upaya jaminan tidak akan terulang hal yang sama di kemudian hari,” ujar Wiwid.

Soroti Dugaan Relasi Kuasa

Selain dugaan perbuatan seksual, LIRA juga menyoroti informasi mengenai adanya relasi kuasa antara pihak yang disebut sebagai terduga pelaku dan korban di lingkungan kampus.

Menurut Wiwid, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, dugaan peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan relasi kuasa di lingkungan kampus.

“Menurut informasi yang kami miliki perkara tersebut juga bisa terjadi karena adanya relasi kuasa di kampus antara terduga pelaku dan korban,” katanya.

Atas dasar itu, LIRA bersama LBH Malang meminta ruang audiensi dengan pihak UM untuk menyampaikan informasi yang mereka miliki sekaligus memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penanganan perkara tersebut.

Audiensi juga diharapkan menjadi ruang pertukaran informasi dan pemikiran antara pihak yang mengajukan permohonan dengan pihak kampus, khususnya Satgas PPKS UM.

Dorong Penanganan Transparan

Dalam surat permohonan tersebut, LIRA menyebut terduga pelaku, korban, dan sejumlah saksi merupakan mahasiswa UM.

Namun, hingga narasi ini disusun, belum tercantum jadwal pelaksanaan audiensi dalam dokumen permohonan tersebut. Belum diperoleh pula keterangan resmi dari pihak Universitas Negeri Malang maupun Satgas PPKS UM terkait respons terhadap permohonan audiensi itu.

Surat permohonan ditandatangani Wiwid Tuhu P., SH., MH., atas nama DPD LIRA Malang. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan keterlibatan LBH Malang dan media partners yang menghendaki adanya audiensi.

Perlindungan Korban Harus Menjadi Perhatian

Dugaan perbuatan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan yang membutuhkan kehati-hatian dalam penanganannya. Selain memastikan proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, perlindungan terhadap korban dan saksi serta kerahasiaan identitas pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian penting selama proses berlangsung.

Permohonan audiensi dari LIRA dan LBH Malang dapat menjadi ruang dialog untuk membahas penanganan dugaan perkara, mekanisme kerja Satgas PPKS, serta langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kampus.

Di sisi lain, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan secara proporsional. Status dugaan tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum terdapat proses pemeriksaan dan penetapan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Karena itu, prinsip praduga tak bersalah, perlindungan terhadap korban, serta kehati-hatian dalam pemberitaan perlu dijaga agar proses penanganan dapat berlangsung secara objektif tanpa menimbulkan dampak tambahan bagi pihak-pihak yang terlibat. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *