Jakarta, harian24news.id- Penetapan anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) Ombudsman Republik Indonesia tidak semestinya mengakhiri perdebatan mengenai sistem merit. Justru setelah kursi yang kosong terisi, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem merit hanya menjadi dasar untuk menyaring dan mengurutkan calon, atau juga harus menjadi prinsip yang membatasi diskresi politik dalam pengisian lembaga independen?
Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, menilai meritokrasi tidak seharusnya dipahami sebatas urutan angka hasil seleksi. Menurutnya, sistem merit harus mencakup kompetensi, integritas, independensi, pengalaman, serta kebutuhan dan keseimbangan komposisi lembaga.
“Kalau kita berbicara sistem merit, yang dicari sebenarnya bukan sekadar siapa berada satu nomor lebih tinggi. Pertanyaan yang lebih substantif adalah kompetensi apa yang dibutuhkan Ombudsman saat ini dan siapa di antara calon terbaik yang paling mampu melengkapinya,” ujar Prof. Indira, kepada awak media, Rabu (19/8/2026).
Merit Tidak Berakhir pada Peringkat
Peringkat hasil seleksi tetap penting karena merupakan produk dari proses penilaian terhadap calon. Namun, ketika jabatan berada dalam lembaga yang bekerja secara kolektif-kolegial, angka tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran.
Ombudsman membutuhkan keberagaman perspektif. Karena itu, kualitas calon juga harus dilihat dari kontribusinya terhadap keseluruhan komposisi lembaga.
Prof. Indira menawarkan pendekatan tiga calon teratas yang belum terpilih sebagai kelompok prioritas. Nomor urut tetap dihormati sebagai hasil merit, tetapi ketiga calon tersebut kemudian dinilai berdasarkan kebutuhan aktual Ombudsman.
“Jadi nomor urut tetap dihormati sebagai hasil merit. Ambil misalnya tiga peringkat teratas yang belum terpilih. Setelah itu jangan otomatis mengatakan nomor paling atas yang harus memperoleh jabatan. Selaraskan kompetensi ketiganya dengan kebutuhan Ombudsman sekarang,” katanya.
Tiga calon yang menjadi contoh memiliki latar berbeda. Wahidah Suaib memiliki pengalaman di bidang kepemiluan dan masyarakat sipil, Radian Syam berlatar akademisi dan hukum, sedangkan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan memiliki pengalaman sebagai jaksa serta di pemerintahan dan penegakan hukum.
Perbedaan tersebut justru dapat digunakan untuk menguji merit secara lebih substantif: kompetensi apa yang sudah terwakili, perspektif apa yang masih kurang, dan siapa yang paling mampu melengkapinya.
Diskresi Politik Harus Memiliki Batas
Persoalan kemudian menyentuh diskresi politik. Dalam pengisian jabatan publik, keputusan politik tidak mungkin sepenuhnya dihilangkan. Namun, ketika lembaga yang diisi memiliki karakter independen, diskresi harus memiliki batas yang jelas.
Menurut Prof. Indira, kebutuhan kelembagaan dapat menjadi pertimbangan selama kriterianya jelas, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang tidak boleh terjadi adalah menentukan nama terlebih dahulu, kemudian mencari alasan kelembagaan untuk membenarkan keputusan tersebut.
“Tetapkan kriterianya terlebih dahulu, baru lihat siapa dari tiga calon terbaik yang paling memenuhi. Jangan menentukan orangnya terlebih dahulu kemudian mencari argumentasi pembenarnya,” tegasnya.
Dengan demikian, diskresi tidak boleh berubah menjadi pembenaran setelah keputusan politik dibuat. Jika kebutuhan komposisi dijadikan dasar, kebutuhan tersebut harus dirumuskan terlebih dahulu dan seluruh calon diuji dengan standar yang sama.
Jangan Sampai Independensi Menjadi Kelemahan
Prof. Indira juga mengingatkan paradoks dalam rekrutmen lembaga independen. Figur yang menjaga jarak dari kepentingan politik seharusnya memiliki nilai tambah. Namun, dalam praktiknya, calon tanpa jaringan politik dapat justru kehilangan ruang karena tidak memiliki kelompok yang memperjuangkan kepentingannya.
“Jangan sampai karakter seseorang yang independen, tidak mempunyai kepentingan partai politik dan tidak memiliki kelompok politik yang memperjuangkannya justru menjadi kelemahan ketika mengikuti proses untuk masuk ke lembaga independen,” tegasnya.
Jika pola tersebut dibiarkan, publik dapat menerima pesan keliru bahwa akses politik lebih menentukan daripada kompetensi dan independensi. Menurutnya, yang dirugikan bukan hanya calon tertentu, melainkan negara.
Rekam Jejak Harus Diuji Secara Adil
Prof. Indira tidak menilai aktivitas politik masa lalu sebagai bukti otomatis bahwa seseorang tidak independen. Rekam jejak harus diverifikasi dan diuji relevansinya dengan jabatan.
Begitu pula calon yang berasal dari pemerintahan tidak otomatis dianggap tidak independen. Yang harus diuji adalah kemampuannya melepaskan kepentingan institusi asal ketika menjalankan kewenangan di lembaga independen.
Karena itu, standar harus sama bagi semua calon: hubungan politik diklarifikasi, calon dari pemerintah diuji independensinya, sementara calon masyarakat sipil juga diperiksa potensi konflik kepentingannya. Tidak boleh ada standar ganda.
Kesetaraan gender juga harus dipandang sebagai kesempatan yang setara, bukan hak otomatis seseorang atas jabatan tertentu.
Ujian Sesungguhnya Ada pada Tata Kelola
Pada akhirnya, PAW Ombudsman bukan sekadar persoalan siapa yang mendapatkan kursi. Peristiwa ini menjadi ujian apakah sistem merit benar-benar memiliki konsekuensi dalam pengisian jabatan lembaga independen.
Sistem merit tidak harus berarti nomor urut selalu menjadi satu-satunya jawaban. Namun, merit juga tidak boleh kehilangan makna ketika keputusan politik menggunakan ruang pertimbangan.
Ukuran diskresi yang sehat bukan seberapa besar kewenangan memilih, melainkan seberapa kuat alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika diskresi digunakan untuk memastikan kebutuhan lembaga terpenuhi melalui figur kompeten, berintegritas dan independen, meritokrasi dan keputusan politik dapat berjalan beriringan. Sebaliknya, jika kedekatan atau jaringan politik mengalahkan kualitas calon, sistem merit hanya menjadi formalitas.
Karena itu, pertanyaan setelah PAW bukan lagi semata siapa yang berada di nomor 10, 11 atau 12. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah negara memiliki mekanisme transparan untuk membuktikan bahwa figur yang dipilih memang paling tepat bagi kebutuhan lembaga, bukan sekadar paling kuat dari sisi akses dan dukungan politik?
Di sinilah makna meritokrasi diuji. Sebab bagi lembaga independen seperti Ombudsman, persoalannya bukan hanya siapa yang dipilih, tetapi apakah proses memilih mampu membuktikan bahwa kompetensi dan independensi tetap lebih kuat daripada kedekatan politik. (**)





