Disebut Sedang dalam “Masa Ujian”, Burhanuddin Beri Mandat Berat kepada 34 Pejabat Baru di Tubuh Kejaksaan Agung

Jakarta, harian24news.id- Pergantian sejumlah pejabat strategis di tubuh Kejaksaan Agung tidak sekadar menjadi agenda rotasi dan promosi jabatan. Di tengah sorotan publik terhadap kinerja penegakan hukum, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan mandat yang lebih berat kepada para pejabat baru: memulihkan marwah institusi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Burhanuddin saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 34 pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026), di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pelantikan ini mencakup sejumlah posisi strategis di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun jajaran pusat. Di antaranya Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Timur, Dr. Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta, Dr. RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jawa Barat, Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, serta Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Burhanuddin menegaskan, rotasi, mutasi dan promosi merupakan bagian dari strategi manajemen karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja organisasi. Namun, jabatan yang diterima para pejabat baru tidak boleh dipandang semata sebagai kedudukan struktural.

Menurut dia, jabatan merupakan amanah sekaligus kepercayaan yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalitas dan loyalitas.

“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin.

Kejaksaan Sedang Berada dalam Masa Ujian

Ada pesan yang lebih kuat dari pelantikan tersebut. Burhanuddin secara terbuka menyebut Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian, bukan berada dalam kondisi sedang mendapatkan pujian.

Karena itu, para pejabat baru diminta tidak membutuhkan waktu panjang untuk beradaptasi. Mereka harus segera bekerja, membaca persoalan di wilayah masing-masing dan memberikan kemampuan terbaik untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.

Burhanuddin juga meminta jajaran baru memberikan perhatian terhadap perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas serta perkara yang mempunyai dampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Arahan tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah penting bagi jajaran Kejaksaan di daerah.

Jaksa Agung bahkan mendorong agar penanganan perkara korupsi tidak hanya terkonsentrasi di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diminta berani mengambil bagian dalam penanganan perkara korupsi strategis dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan tanggung jawab.

Dengan demikian, penguatan penegakan hukum di daerah menjadi bagian dari agenda yang harus segera dijalankan para Kajati baru.

Kajati Diminta Bergerak Cepat, Tapi Tidak Membuat Kegaduhan

Burhanuddin memberikan penekanan khusus kepada para Kajati yang baru dilantik.

Mereka diminta segera memahami karakteristik wilayah kerja, memetakan persoalan dan menentukan langkah penegakan hukum secara cepat, tepat serta proporsional.

Namun, kecepatan tersebut tidak berarti penegakan hukum harus dilakukan secara demonstratif.

Jaksa Agung justru mengingatkan agar penegakan hukum di daerah dilakukan secara senyap, tenang dan terukur, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang justru kontraproduktif.

Para Kajati juga diminta membangun komunikasi dan sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah. Kendati demikian, sinergi tersebut harus tetap berjalan dengan menjaga independensi institusi Kejaksaan.

Bagi Burhanuddin, Kajati bukan hanya pejabat struktural. Mereka merupakan wajah dan representasi Kejaksaan di daerah. Karena itu, kualitas kepemimpinan Kajati akan ikut menentukan bagaimana masyarakat melihat institusi penegak hukum tersebut.

Transparansi dan Pengawasan Internal Diperketat

Pemulihan kepercayaan publik juga diarahkan melalui transparansi kinerja.

Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan memperkuat publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Pada saat bersamaan, pengawasan melekat atau waskat di lingkungan internal harus diperketat.

Setiap indikasi pelanggaran diminta ditindak secara tegas dan berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan para pejabat daerah untuk menjaga keteladanan integritas, termasuk melalui pola hidup sederhana dan bertanggung jawab.

Pesan tersebut menjadi penting karena perhatian publik terhadap aparat penegak hukum tidak hanya tertuju pada hasil perkara, tetapi juga pada perilaku dan gaya hidup pejabat yang menjalankan kewenangan negara.

Saiful Bahri Siregar Masuk Jajaran Strategis Jampidsus

Di antara rotasi yang menjadi perhatian, Saiful Bahri Siregar kini menempati posisi Direktur Penyidikan Jampidsus. Jabatan tersebut merupakan salah satu posisi penting dalam struktur penanganan perkara pidana khusus di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya berada pada posisi tersebut kini ditugaskan sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Perubahan di posisi strategis tersebut berlangsung bersamaan dengan penataan sejumlah jabatan Kajati dan pejabat Eselon II lainnya.

Pada tingkat daerah, salah satu pergantian penting terjadi di Kalimantan Timur dengan dilantiknya Dr. Chatarina Muliana sebagai Kajati Kaltim.

Pergantian tersebut menempatkan para pejabat baru pada tantangan yang berbeda-beda sesuai karakter wilayah masing-masing.

34 Pejabat dan Pekerjaan Rumah Baru

Selain Kajati, sejumlah pejabat Eselon II juga mendapat penugasan baru, termasuk pada bidang pemulihan aset, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pengawasan, pembinaan hingga pendidikan dan pelatihan.

Jaksa Agung meminta para pejabat tersebut segera menguasai tugas, fungsi dan kewenangan baru. Mereka juga diminta mengevaluasi kinerja satuan kerja masing-masing untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan organisasi.

Komunikasi lintas bidang harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan penyelesaian pekerjaan dapat dilakukan lebih cepat.

Pada akhirnya, pelantikan 34 pejabat tersebut bukan hanya tentang siapa menduduki jabatan apa.

Ada ekspektasi yang lebih besar yang diletakkan di pundak mereka: bagaimana menjalankan kewenangan penegakan hukum dengan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat pengawasan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Kejaksaan kini memasuki fase yang oleh Jaksa Agung sendiri disebut sebagai masa ujian. Karena itu, ukuran keberhasilan para pejabat baru tidak berhenti pada seremoni pelantikan, tetapi akan terlihat dari kerja nyata mereka setelah kembali menjalankan tugas.

Burhanuddin menutup amanatnya dengan mengingatkan bahwa jabatan memiliki batas waktu, sedangkan pengabdian meninggalkan jejak yang lebih panjang.

“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *