Riau, harian24news.id-Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat. Kali ini, PT Texcal Energy Mahato, yang bergerak di bidang industri minyak dan gas (migas) sebagai operator eksplorasi dan produksi diduga kuat menggunakan BBM (Solar Industri) ilegal, Besar kemungkinan solar yang digunakan bukan berasal dari produk pertamina.
Berdasarkan informasi dari warga dan investigasi lapangan pada Selasa (28/10/2025), Tim harian24news.id, berharap kepada pihak penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik penyalah gunaan asal usul BBM pada tender penyediaan solar PT Texcal Energy Blok mahato wilayah kerja pekan baru – Riau.
“Hal ini sangat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan seharusnya kegiatan ini dipantau dengan baik oleh SKK Migas sebagai pengawas kegiatan hulu dan sebagai kordinator semua K3S,”sambung SI selaku pemantau miggas dan salah satu Sekum Lembaga Masyarakat, Rabu (29/10/2025).
“Jelas dalam undang undang, menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurut pasal tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa:
Pidana penjara paling lama 6 tahun.
Denda paling banyak Rp60 miliar.Selain pidana penjara dan denda, ada sanksi lain yang bisa dijatuhkan kepada korporasi, seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha, penyitaan aset, dan kerugian negara yang harus dibayar.
Selain itu, warga Masyarakat yang mengaku bernama Ajo Masyarakat Riau membenarkan hal tersebut, mengatakan bahwa BBM solar tersebut diambil bukan dari pertamina.
“Ya Bang, dari pengamatan saya pihak PT Texcal Energy Mahato Riau diduga kuat mengambil solar dari pihak luar bukan dari pertamina, ya jika memang pihak aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti hal tersebut, maka dapat merugikan Negara dan Masyarakat luas. Hanya menguntungkan pihak terkait, kita berharap agar hal tersebut menjadi atensi pihak Kepolisian menindak tegas,”papar Ajo.
Hingga berita ini tayang, pihak PT Texcal Energy Mahato Riau belum dapat dikonfirmasi oleh harian24news.id. (**)





