Kutalimbaru,harian24news.com-Warga desa namu rube julu,kecamatan kutalimbaru,kabupaten deli serdang sangat senang dengan ditutupnya tempat hiburan malam diskotik titanik frog Pada hari Rabu (7 /3/18 )pukul 00.30 wib.
Adapun tim yang menutup diskotik tersebut yakni,Warga sekitar, Personil Polres Binjai yang dipimpin langsung oleh Kabag ops Polres Binjai Kompol Zulkarnain Sinulingga ,beserta ratusan masyarakat kutalimbaru.
Selain dari kepolisian dan juga warga masyarakat sekitar,turut hadir 10 personil dari Den intel Kodam I/BB yg dipimpin oleh Wadan Intel Mayor Inf Afrianda, dan (2 ) dua orang Personil Polisi Militer dari Sub Den POM 1/7 Binjai Langkat dengan sasaran menutup tempat lokasi .
Warga masyarakat sekitar lokasi tempat hiburan Diskotik Titanik Frog ,yang berada dilahan ex. HGU PTPN II Sei Semayang sangatlah senang karena selama ini lokasi tersebut diduga tempat kaula muda mudi untuk menenggak minuman keras (alkohol) ,bahkan diduga menjadi sarangnya narkoba.
Warga sekitar yang bernama Karo-Karo dan juga S.Surbakti, sangat puas dengan kinerja pihak aparat baik dari POLRI dan juga TNI.yang mana laporan kami selama ini telah di dengar oleh petinggi aparatur pemerintah sumatra utara khususnya pemerinta Deli serdang dan pemerintah kota Binjai.
“Ya,Bang.saya selaku asli warga kutalimbaru selama ini resah karena anak muda di sekitar kami ini selalu membicarakan apabila pengunjung dari diskotik titanik frog ini keluar dari lokasi terlihat teler .kalau bisa tetaplah aparat mengontrol lokasi ini yang menurut kami rawan dengan merusak generasi muda mudi nantinya,”Sebut karo-karo selaku warga sekitar.
Selain itu,kabag ops Polres Binjai yang memimpin razia gabungan di lokasi itu menemui salah seorang berada di areal Titanic Frog dan mengaku bernama “TB” yang diduga sebagai Manajer Diskotik Titanik Frog dan pihak kepolisian meminta surat perijinan terkait dengan usaha diskotek dan sekaligus memberikan penekanan-penekanan yang mengarah terhadap ketaatan untuk mematuhi aturan yg berlaku dan memelihara situasi Kamtibmas.
Kabag Ops Polres Binjai saat di konfirmasi oleh harian24news.com, melalui kasubag humas mengatakan kalau surat- surat diskotik tersebut dari buka hingga sekarang ini belum mengantongi apapun juga.
“Ya,hingga sampai sekarang ini pihak diskotek Titanik Frog tidak dapat menunjukkan surat perijinan yang berhubungan dengan usaha diskotiknya agar pihak diskotek segera melengkapi perijinan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan sebelum adanya surat surat perijinan tersebut, agar kegiatan operasional diskotik untuk sementara dihentikan,Ujarnya.(Tim)