Wakil Walikota Binjai Rapat Paripurna Penyampaian Program Pemerintah Peraturan Daerah TA. 2022

Teks. Foto: Wakil Wali Kota Binjai H. Rizky Yunanda  Sitepu, STP. MP., saat menghadiri Rapat Paripurna. (harian24news.id/Ist)

 

Binjai, harian24news.id-Wakil Wali Kota Binjai H. Rizky Yunanda  Sitepu, STP. MP., hadiri Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Program Pemerintah Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) TA 2022, di Ruang Rapat DPRD Kota Binjai, Kamis (24/11/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Binjai H. Noor Sri Syah Alam Putra serta dihadiri pula oleh para anggota DPRD Kota Binjai dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Binjai menyampaikan 11 Ranperda yang telah diajukan. Beberapa diantaranya adalah terkait perubahan nomenklatur pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai dan Dinas Komunikasi dan Informatika, Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, serta Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah Kota Binjai.

“Saya  berharap  rancangan  peraturan  daerah  tersebut  dapat dibahas dalam rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai,” jelasnya. Ia pun berharap rapat tersebut dapat menghasilkan peraturan daerah yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Pada rapat tersebut pula, Wakil Wali Kota Binjai menyampaikan Rancangan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai Tahun 2023.

“Pada kesempatan ini saya instruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Binjai serta SKPD agar berperan aktif melakukan pembahasan secara seksama dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ucap Wawako. Ia pun mengharapkan kehadiran SKPD di setiap pembahasan dengan DPRD Kota Binjai demi percepatan waktu pembahasan.

 

  1. RANPERDA  TENTANG PERSETUJUAN  BANGUNAN  GEDUNG YANG MEMUAT MATERI POKOK  TENTANG RETRIBUSI  PERSETUJUAN  BANGUNAN GEDUNG.
  1. RANPERDA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL. RANPERDA INI  MERUPAKAN PELAKSANAAN  DARI PERATURAN  PEMERINTAH  NOMOR 24  TAHUN 2019  TENTANG  PEMBERIAN INSENTIF  DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH.

ADANYA  PERDA  INI NANTINYA DIHARAPKAN   MENJADI  SALAH SATU UPAYA  MENARIK  PENANAM MODAL DALAM NEGERI MAUPUN ASING  UNTUK MENANAMKAN MODALNYA  SERTA UNTUK  MENINGKATKAN  NILAI REALISASI INVESTASI  DI DAERAH INI.

  1. RANPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN MASYARAKAT.
  1. RANPERDA TENTANG PENYERAHAN   PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN.
  1.  RANPERDA TENTANG  PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

10.RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BINJAI

  1. RANPERDA KUMULATIF TERBUKA TENTANG AKIBAT PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN TENTANG APBD.

 

(5. RANPERDA  TENTANG PERSETUJUAN  BANGUNAN  GEDUNG YANG MEMUAT MATERI POKOK  TENTANG RETRIBUSI  PERSETUJUAN  BANGUNAN GEDUNG.

 

6. RANPERDA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL. RANPERDA INI  MERUPAKAN PELAKSANAAN  DARI PERATURAN  PEMERINTAH  NOMOR 24  TAHUN 2019  TENTANG  PEMBERIAN INSENTIF  DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH.

 

ADANYA  PERDA  INI NANTINYA DIHARAPKAN   MENJADI  SALAH SATU UPAYA  MENARIK  PENANAM MODAL DALAM NEGERI MAUPUN ASING  UNTUK MENANAMKAN MODALNYA  SERTA UNTUK  MENINGKATKAN  NILAI REALISASI INVESTASI  DI DAERAH INI.

7.  RANPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN MASYARAKAT.

8. RANPERDA TENTANG PENYERAHAN   PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN.

 

9. RANPERDA TENTANG  PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH.

 

10. RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BINJAI.

 

11. RANPERDA KUMULATIF TERBUKA TENTANG AKIBAT PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN TENTANG APBD. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *