Teks. Foto: Wakil Wali Kota Binjai H. Rizky Yunanda Sitepu, STP. MP., saat menghadiri Rapat Paripurna. (harian24news.id/Ist)
Binjai, harian24news.id-Wakil Wali Kota Binjai H. Rizky Yunanda Sitepu, STP. MP., hadiri Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Program Pemerintah Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) TA 2022, di Ruang Rapat DPRD Kota Binjai, Kamis (24/11/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Binjai H. Noor Sri Syah Alam Putra serta dihadiri pula oleh para anggota DPRD Kota Binjai dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Binjai menyampaikan 11 Ranperda yang telah diajukan. Beberapa diantaranya adalah terkait perubahan nomenklatur pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai dan Dinas Komunikasi dan Informatika, Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, serta Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah Kota Binjai.
“Saya berharap rancangan peraturan daerah tersebut dapat dibahas dalam rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai,” jelasnya. Ia pun berharap rapat tersebut dapat menghasilkan peraturan daerah yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Pada rapat tersebut pula, Wakil Wali Kota Binjai menyampaikan Rancangan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai Tahun 2023.
“Pada kesempatan ini saya instruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Binjai serta SKPD agar berperan aktif melakukan pembahasan secara seksama dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ucap Wawako. Ia pun mengharapkan kehadiran SKPD di setiap pembahasan dengan DPRD Kota Binjai demi percepatan waktu pembahasan.
- RANPERDA TENTANG PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG YANG MEMUAT MATERI POKOK TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG.
- RANPERDA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL. RANPERDA INI MERUPAKAN PELAKSANAAN DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH.
ADANYA PERDA INI NANTINYA DIHARAPKAN MENJADI SALAH SATU UPAYA MENARIK PENANAM MODAL DALAM NEGERI MAUPUN ASING UNTUK MENANAMKAN MODALNYA SERTA UNTUK MENINGKATKAN NILAI REALISASI INVESTASI DI DAERAH INI.
- RANPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN MASYARAKAT.
- RANPERDA TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN.
- RANPERDA TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
10.RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BINJAI
- RANPERDA KUMULATIF TERBUKA TENTANG AKIBAT PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN TENTANG APBD.
(5. RANPERDA TENTANG PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG YANG MEMUAT MATERI POKOK TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG.
6. RANPERDA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL. RANPERDA INI MERUPAKAN PELAKSANAAN DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH.
ADANYA PERDA INI NANTINYA DIHARAPKAN MENJADI SALAH SATU UPAYA MENARIK PENANAM MODAL DALAM NEGERI MAUPUN ASING UNTUK MENANAMKAN MODALNYA SERTA UNTUK MENINGKATKAN NILAI REALISASI INVESTASI DI DAERAH INI.
7. RANPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN MASYARAKAT.
8. RANPERDA TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN.
9. RANPERDA TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH.
10. RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BINJAI.
11. RANPERDA KUMULATIF TERBUKA TENTANG AKIBAT PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN TENTANG APBD. (*)