Jakarta, harian24news.id- Viral, sebuah spanduk bertuliskan ‘Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tangkap dan Periksa Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Rapidin Simbolon’, atas dugaan kasus korupsi dana covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
Pantauan wartawan, Selasa (27/8/2024) siang di sekitar lingkungan daerah Kejagung RI, Jakarta Selatan terlihat spanduk terpampang di pagar, jembatan penyebrangan dan masih banyak lagi.
Dari data yang diperoleh wartawan, salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi dalam putusan MA tersebut.
Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama sukarelawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.
“Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati,” tulis putusan MA pada halaman 61 dan 62.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri mengatakan, kasus korupsi ini bermula dari kasus penyalahgunaan dana BTT (Bantuan Tak Terduga) penanggulangan bencana non alam dalam penanggulangan bencana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir.
“Kasus ini telah menjerat mantan Sekda Jabiat Sagala yang terbukti hingga tingkat Mahkamah Agung dengan vonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Dalam sidang kasasi Mahkamah Agung inilah peran Rapidin dalam kasus tersebut diungkapkan,” kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 Juli 2024.
Hariri menuturkan, dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Bukti-bukti permulaan yang dijelaskan dalam putusan tersebut membuktikan bahwa bukti-bukti awal untuk menyeret keterlibatan mantan Bupati Rapidin Simbolon.
“Sebab secara kronologi Jabiat Sagala hanya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari berdasarkan SK Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020. Jabatan itu kemudian diambil alih sendiri oleh Rapidin selaku Bupati lewat SK Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” katanya.
Hariri menambahkan, sejak jabatan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 itu diketuai langsung Rapidin, diketahui ia dan bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.
“Hal inilah yang secara tegas disebutkan oleh hakim MA, bahwa Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Hariri, segala penggunaan anggaran baik dari soal pengadaan bantuan hingga penunjukan langsung perusahaan, patut didiuga bagian dari keterlibatan Eks Bupati Samosir tersebut. Sehingga temuan kerugian negara oleh KAP hingga mencapai Rp 1 miliar patut ditelusuri oleh Kejati Sumatera Utara dan diaudit BPK.
Hingga berita ini tayang, terkait spanduk viral tersebut dan dugaan tindak pidana korupsi, pihak Rapidin Simbolon belum dapat dikonfirmasi oleh media harian24news.id. (TIM)