Foto : Kapolres Binjai mengajak para Toma dan Tomas, komitmen untuk menjaga kamtibmas Kota Binjai (harian24news.co/meyla astuti/Linda)
Binjai – harian24news.co
Terkait maraknya issu agama yang berkembang saat ini, Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, menggelar silaturahmi dengan tokoh agama (toma) dan tokoh masyarakat (tomas), Rabu (28/8/2019) di aula catur sakti Polres Binjai. Kegiatan ini diharapkan dapat mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum setempat.
“Peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat diharapkan sehingga ari bersama-sama kita tetap menjalin kerukunan antar umat beragama yang selama ini terjalin baik, sehingga situasi kamtibmas di Kota Binjai tetap aman dan kondusif dan bila perlu pasang cctv disetiap rumah ibadah,” ujar Nugi.
Wakil Ketua MUI Binjai H. Nurben Tuah, LC, MH, mengapresiasi Kapolres Binjai dan jajaran atas acara silaturahmi ini.
“Semua umat dihimbau dapat memahami dan tidak terpengaruh dengan ceramah yang dapat memecah. Bersama kita jalin keharmonisan antara umat beragama di Kota Binjai, ” ucapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua FKUB Kota Binjai H. Zafar Siddiq. Dirinya juga berharap silaturahmi yang dilaksanakan dapat memberikan kedamaian dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing sehingga kota binjai tetap aman dan kondusif.
Ditempat yang sama, Ketua PAMK H. Nizamuddin Siagian, SH, mengharapkan agar masyarakat Kota Binjai tidak mudah dipecah belah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab Kota Binjai merupakan Kota religi yang selalu rukun dalam menjalin keberagaman.
Hadir pada acara itu Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, para Kabag, Kasat Kapolsek, Wakil Ketau MUI H. Nurbin Tua, Lc, MH, Ketua FKUB H. Ahmad Nasir, Ketua PAMK Binjai H. Nizamuddin, SH, FKPAE Kota Binjai Drs. Misnan, MA, Ketua DMI Binjai Ustadz Irhamuddin S, Sekretaris MUI H. Zafar Siddiq, DPP Gereja Khatolik Sarina Sijabat, Pdt T. Sitompul, FUI Kota Binjai
H Murdi, Ketua BKAG Pdt. Leskin Bukit, dan tokoh agama serta tokoh etnis se-Kota Binjai. (AS/Linda)