Binjai,harian24news.com-Tim satuan Reserse Polres Binjai mengamankan 1 orang tersangka tindak pidana penyalur TKI Ilegal kemudian mengamnkan 11 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal ke Malaysia diwilayah Jalan Gunung Bendehara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu (21/4) malam sekitar pukul 22.00 Wib.
Dari informasi yang diperoleh harian24news.com, Sabtu (21/4) malam itu, adapun ke-11 orang yang yang berhasil diamankan tim opsnal Sat Reserse Polres Binjai dari tempat penampungan penyalur TKI Ilegal antara lain YF (38) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Gunung Bendahara, Pujidadi, Binjai Selatan sebagai penyalur TKI, LT (21) pekerjaan ikut orang tua, warga Desa Tumbajulu, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapteng, Lis (48) karyawan swasta warga Jalan Pemindukan Raya, Kelurahan Berngam, Binjai Kota, W (32) pekerjaan mocok-mocok warga Desa Tumbajulu, Kecamatan Manduamas, Tapteng, ENS (30) pekerjaan mocok-mocok warga Desa Tumba julu, Kecamatan Manduamas, Tapteng, Er ((32) ibu rumah tangga warga Tanjung Sari Pasar I, Gang Merdati, Medan Selayang. Selanjutnya Rin (28) IRT warga Jalan Petua Beransyah Lorong Raja, Langsa-NAD, KS (23) pekerjaan mocok-mocok warga Dusun Family, Aceh Tamiang, Sup (37) pekerjaan supir warga Tandem Hilir, Hamparan Perak, Deli Serdang, RN (28) pekerjaan mocok-mocok, Dusun Famiy, Aceh Tamiang, dan Sup (36) pekerjaan wiraswasta warga Lubuk Sekam Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat.
Dari tempat penampungan TKI Ilegal di tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Binjai yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Hodiatur Purba selain mengamankan penyalur dan calon tenaga kerja ilegal itu, juga berhasil mengamankan surat tugas merekrut anggota/pekerja yang sudah kadaluarsa, 10 paspor, 6 handphone, 3 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 7 buku tabungan.
Selain mengamankan Barang Bukti (BB) dan para pelaku tindak pidana undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang keimigrasian, petugas satuan reskrim Polres Binjai juga memperoleh sejumlah keterangan dari seorang perekrut calon tenaga kerja yang diamankan bahwa mereka mendapat fee atau upah sebesar Rp. 1.500.000/per orang yang diterima dari perusahaan penyalur tenaga kerja yang ada di Kota Medan.
“ Kami mendapatkan fee Rp 1,5 juta per orang dari calon tenaga kerja yang berhasil direkrut. Itu didapat dari PT Wira yang dipimpin ibu Torus yang beralamat di Perumahan Palem Mas Pinang Baris. Dan usaha yang kami lakukan sudah enam bulang berjalan,”beber seorang perekrut yang dimankan petugas Sat Reskrim Polres Binjai dilokasi penangkapan.
Kronologis yang diperoleh wartawan di lapangan terkait penggerebekan penampungan TKI ilegal, Sabtu (21/4) malam itu, penangkapan atau penggerebekan itu terjadi karena adanya laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan dijadikan tempat penampungan TKI Ilegal.
Atas laporan itulah, petugas Satuan Reserse Polres Binjai langsung menuju lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas satuan reserse Polres Binjai langsung melakukan penngerebekan rumah penampungan penyalur tenaga kerja ilegal ke malaysia. Setelah berhasil diamankan, para penyalur dan para calon tenaga kerja pun dibawa ke Mapolres Binjai guna dimintai keterangan.
Sementara itu,Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno terkait penangkapan dan pengungkapan tindak pidana undang-undang ketenagakerjaan di Kecamatan Binjai Selatan saat dikonfirmasi awak media online ini via selular mengatakan, dirinya membenarkan personilnya ada mengamankan 11 pelaku tindak pidana UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No.29/2009 Tentang UU Keimigrasian .
Lalu tersangka ,berikut barang bukti beserta para TKI ilegal tersebut digelandang ke maki Polres Binjai dan akan dimintai keterangan guna lebih lanjutnya lagi.(Tim)