Teks. Foto : Kepala BPJS Kesehatan Kota Binjai, Thomas Hamonangan SE. (harian24news.online/Linda)
Binjai, harian24news.online- Beberapa pekan lalu pembahasan tentang adanya potongan Iuran BPJS Kesehatan di Mahkama Agung (MA) hingga saat ini ternyata masih Normal seperti biasa.
Pasalnya, Thomas mengakui kalau Wacana pembahasan pengajuan BPJS Kesehatan Pemerintah Pusat belum dikabulkan masih dalam pembahasan oleh tim Mahkamah Agung yang berkantor di Jakarta.
” Untuk pembayaran BPJS Kesehatan dari tanggal 2 April 2020 hingga saat ini masih belum turun masih normal seperti biasanya. Pihak kita akan terus berupaya mengikuti intruksi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran tersebut, ” ujar Thomas selaku Kepala BPJS Kesehatan Kota Binjai saat dikonfiramasi harian24news.online, di Kantornya, Jalan Vetran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (2/4/20).
Dirinya juga mengakui, pihaknya masih melakukan transaksi seperti biasanya kepada para peserta BPJS Kesehatan Kota Binjai dengan membayar Iuran dengan tarif seperti biasanya.
Sebelumnya, Thomas juga mengaku sudah berkordinasi dengan BPJS Kesehatan Pusat agar nantinya apabila MA memutuskan tarif pembayaran turun dirinya akan melakukan kordinasi kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan khususnya Kota Binjai.
Dengan nada sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan saat ini pihak BPJS Kesehatan masih mempelajari putusan MA tersebut.
Menurutnya, BPJS Kesehatan akan mematuhi putusan MA. Hak peserta tidak akan hilang, apabila nantinya tarif BPJS turun untuk kelebihan pembayaran peserta tersebut akan menjadi saldo peserta.
“Pasti akan terjadi kelebihan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, karena kelebihan pembayaran akan menjadi saldo untuk pembayarn iuran bulan selanjutnya,” cetus Iqbal kepada Wartawan.
Iqbal juga menjelaskan, dalam peraturan MA diatur jika pemerintah bisa menerbitkan Perpres pengganti atau dalam masa 90 hari maka putusan MA harus dilaksanakan.
“Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial agar dapat berjalan dengan baik, Mahkamah Agung memandang perlu menguraikan akibat hukum (legal effect) terhadap iuran yang terlanjur telah dibayarkan sebelum ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan. Hal demikian menurut Mahkamah Agung adalah menjadi otoritas pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut secara transparan dan bijaksana,” demikian bunyi Putusan MA sebut Iqbal kepada Awak Media. (Linda)