Tersangka 1 Kg Sabu dan 34 Ribu Ekstasi Kini Divonis

Teks Foto : Ridwan selaku terdakwa mendengarkan sidang putusan di Ruang Cakra VI, PN Medan.(harian24news.co/Redaksi)

 

harian24news.co -Pengadilan Negeri (PN) Medan vonis seumur hidup penjara terdakwa Muhammad Ridwan (31) pemilik sabu 1 kg dan 34 ribu butir pil ekstasi, kini sudah tahapan Vonis seumur hidup.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ridwan dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuh Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting di Ruang Cake VI, Senin (16/12/2019).

Majelis menilai terdakwa Muhammad Ridwan yang merupakan warga Dusun I Desa Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 32 tahun 2009 tentang narkotika narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,” cetus Sabarulina.

Dari amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa ada tidak ditemukan sewaktu menjalani sidang tersebut.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Ridwan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Ridwan melalui penasihat hukumnya Tita Rosmawati menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan JPU Eka bahwa terdakwa Ridwan dihubungi Iwan (DPO) Jumat, (14/12/2018) menugaskan terdakwa Ridwan untuk mengamankan wilayah sekitar tempat penyimpanan sabu yang akan disimpan di rumah Iwan.

Dua jam kemudian, terdakwa Ridwan melihat Iwan datang dengan membawa 1 buah goni yang berisi sabu dan langsung membawa bungkusan tersebut ke rumah tersebut.

Tak lama kemudian, terdakwa Ridwan menghubungi nomor yang diberikan oleh Udin untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut dan terdakwa Ridwan pergi ke Pabrik Es Dainang di daerah Simpang Medan Tebing Tinggi bertemu dengan seorang laki-laki yang akan menerima sabu dan pil ekstasi yang dapat merusak generasi.

Selanjutnya terdakwa Ridwan menghubungi Udin dengan mengatakan bahwa yang menjemput sabu sudah bersama terdakwa Ridwan, lalu Udin mengirimkan nomor handphone Rijal (DPO) yang akan mengantarkan sabu tersebut.

Kemudian Ridwan menghubungi Rijal dan tidak berapa lama Rijal datang dengan membawa 1 buah tas yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Lalu Rijal menyerahkan 1 buah tas kepada seorang laki-laki yang dimaksud.

Setelah menyerahkan 1 buah tas yang berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Rijal pergi sedangkan terdakwa Ridwan pulang kerumah makciknya di Sei Serimah Bandar Khalifah untuk beristirahat sejenak.

Selang beberapa menit, Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menandatangani terdakwa Ridwan dan langsung menginterogasi. Terdakwa mengakui bahwa ada menyerahkan sabu kepada laki-laki yang tidak terdakwa tahu namanya namun wajahnya terdakwa kenal sebanyak 1 tas berisikan Narkotika.

Selanjutnya, petugas membawa terdakwa Ridwan ke rumah Iwan dan memberi tahu bahwa masih ada narkotika yang disimpan di samping rumah Iwan.

Saat petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 buah tas koper warna coklat yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik teh cina warna hijau putih yang didalamnya diduga berisi sabu yang seberat 1000,6 gram dan 34 ribu butir pil ekstasi seberat 7.430,9 gram yang mana sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik Udin.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.(Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *