Terkait Kisruh PPPK Madina, Koordinasi Sekda Ke KemenPAN RB Diduga Hanya Buang Anggaran

Jakarta, harian24news.id-Adanya beredar Surat Tugas nomor : 094/0035 /STI2024 yang ditujukan kepada Sekda Madina, Alam Ulhaq untuk berkoordinasi tentang Pembatalan SKTT ke KemenPAN RB, Kemendikbud Ristek dan BKN selama Lima hari mulai 14 -18 Januari 2024, diduga hanya membuang anggaran saja.

 

Demikian ditegaskan Founder Madina Care, Wadih Arrasyid kepada media via WhatsApp, Kamis (18/01/2024)

Sebab lanjutnya, langkah awal perkembangan penyelesaian kecurangan Penerimaan PPPK Guru Tahun 2023 itu, dinilai Pemkab Madina sudah terlambat. Namun Madina Care tetap Apresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Madina.

“Langkah ini dianggap cukup baik dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap Pemerintahan Sukhairi-Atika pasca ditetapkannya Kadis Pendidikan DHS sebagai tersangka. Hanya saja, langkah ini dianggap sudah terlambat dan malah terkesan buang anggaran,”sebutnya.

Aktivis HMI yang sedang menuntut ilmu di Jakarta itu mengungkapkan bahwa pelaksanaan dan pembatalan SKTT itu wewenang Pemkab Madina, tapi masih saja beratraksi.

“Ini kan buang-buang anggaran, sudah berapa Operasional yang dikeluarkan untuk Sekda dan Kepala BKD 4 hari ke Jakarta. Padahal mungkin hasilnya tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah kita audiensikan dengan BKN dan kita sampaikan ke media,”tandasnya.

Menurut Wadih, sudah terlalu banyak alasan yang mengisyaratkan bahwa rekrutmen PPPK di Madina penuh kecurangan. Maka sudah seharusnya Pemkab Bersikap tegas dan berani membela masyarakatnya.

“Sebaiknya Pemkab Madina bersikap tegas Membela Rakyat. Jangan lagi oper bola sana sini. Sudah terlalu banyak bukti yang mengarah pada kecurangan, maladministrasi dan lain-lain. Lalu apalagi yang ditunggu Bupati ?,”pungkasnya penuh tanya.

Sekali lagi Wadih mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Madina untuk Pembatalan SKTT yang menurutnya karena menggunakan APBD. Untuk itu apapun hasil koordinasi itupun harus diungkapkan ke Publik secara terbuka.

“Langkah ini langkah yang baik, dan tentu hasilnya harus diungkapkan ke Publik. Surat Tugas sampai Tanggal 18 tapi menurut Informasi, Pak Sekda sudah pulang di Tanggal 17.”bebernya

Wadih juga menduga Bupati Madina, HM Jafar Suhairi sedang berakrobat. Agar pembatalan SKTT tidak melalui Bupati, jadi apabila ada yang menuntut beliau bisa mengelak.

“Dugaan kami Bupati mungkin tidak mau mengotori tangan untuk membatalkan SKTT sehingga ditugaskanlah sekda untuk mengejar pembatalan dari BKN, padahal sebenarnya Bupati bisa langsung Membatalkan.” jelasnya lagi.

Menurut hematnya, seharusnya langkah ini bisa menjadi pertimbangan Bupati dan Wakil Bupati Madina dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas menjelang Pemilu 2024.

“Kita berharap Bupati segera mengambil langkah tegas untuk membatalkan. Demi menjaga stabilitas dan kondusifitas. Saat ini publik tidak percaya pada Sukhairi-Atika,”ucap Wadih menyudahi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *