Terkait Kekurangan Dokumen, Disperindag ESDM Provsu Sudah Peringati CV Parak Tale

Mandailing Natal, harian24news.id-Dinas Perindag dan ESDM Provinsi Sudah memberikan peringatan kepada CV Parak Tale agar jangan beroperasi sebelum melengkapi berkas perizinannya.

Demikian ditegaskan Kacabdis Perindag dan ESDM Provsu wilayah V, Sahrul Nasution ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Kamis (27/06/2024).

“Disperindag ESDM Prov Sumut telah menyurati pemilik CV Parak Tale untuk melengkapi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan melengkapi dokumen Izin Tekhnis Pertambangan (ITP), dokumen Kajian Lingkungan Hidup (KLH),”akunya.

Bahkan imbuhnya, Disperindag ESDM Prov Sumut Wilayah V telah menyurati sebanyak 3 Kali agar pemilik SIPB CV Parak Tale untuk melengkapi dokumen ITP dan KLH, namun hingga kini belum ada perkembangannya.

“sebelum semua dokumen lengkap, CV Parak Tale tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas atau kegiatan operasi penambangan. Apabila dilakukan itu “ilegal”,”pungkasnya.

Terkait hal beroperasinya CV Parak Tale di Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Madina, Sahrul Nasution mengatakan bahwa Disperindag ESDM Prov Sumut bertindak pelaksanaan pembinaan terhadap dokumen persyaratan perizinan, untuk pengawasan sendiri itu menjadi wewenang dari Inspektur Tambang yang bertugas di Sumatera Utara (Sumut).

Terpisah, ketika Inspektur Tambang, Iskandar Sihombing dihubungi via whatsapp terkait operasi penambangan pasir batu (Sirtu) CV Parak Tale. Iskandar menjawab bahwa dirinya sedang mengikuti rapat.

“Nanti saja, saat ini saya sedang rapat,”ujar Iskandar Sihombing Inspektur Tambang. (TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *