Terkait Galian C Ilegal Di Linggabayu, Kinerja APH Dipertanyakan

Teks. Foto : Aktifitas galian C ilegal di kecamatan Linggabayu masih terus beroperasi tanpa tersentuh hukum, Minggu (16/06/2024). (harian24news.id/TIM)

 

Mandailing Natal, harian24news.id-Gencarnya pemberitaan terkait operasional galian C Ilegal di Kecamatan Linggabayu yang hingga saat ini masih terus beraktifitas, kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dipertanyakan.

Pasalnya, tindakan penertiban untuk menghentikan aktifitas yang melanggar hukum tersebut belum juga ditegakkan.

Salah seorang warga Desa Lancat kecamatan Linggabayu yanag identitasnya tidak ingin disebutkan kepada redaksi menyebutkan bahwa hingga saat ini, pengerukan galian C di sungai batang natal masih terus berjalan.

Padahal menurutnya, lokasi pengambilan material pasir dan batu (sirtu) di sungai batang natal tersebut dapat terlihat jelas dari jalan lintas.

“sampai hari ini, alat berat ekskavator itu terus beroperasi mengeruk sirtu memasukkan ke mobil pengangkut tanpa ada APH yang menertibkan.”terangnya kepada wartawan via whatsapp, Minggu (16/06/2024).

Padahal menurut informasi dari pemberitaan media, Kasat Reskrim Polres Madina akan memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan cek lapangan. Tapi nyatanya, hingga detik ini aktifitas galian C ilegal milik A alias BD masih terus berjalan.

Begitu juga dengan aktifitas galian C ilegal milik TW, ZL dan RS di kelurahan Tapus, sampai sekarang masih beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh hukum.

Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh melalui Kasat Reskrim, Iptu Taufik Siregar menyatakan akan kembali mengingatkan tim Opsnal untuk segera kembali turun ke lapangan.

“akan segera saya ingatkan kembali tim Opsnal untuk cek ke lokasi.”jawabnya singkat kepada wartawan via whatsapp

Terkait aktifitas galian C ilegal ini para pelaku diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah). (TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *