Teks. Foto : Prihal ditetapkannya Camat Babalan dan Sekcam, Lokasi menuju Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat terlihat sepi. (harian24news.online/Siswanto Ihsan)
Langkat, Prihal OTT (Oprasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh Subdit III Tipikor Polda Sumut, terkait pemerasan dan tindak pidana korupsi pengurusan IMB. Kini, Camat Babalan Kabupaten Langkat beserta Sekcam ditetapkan statusnya menjadi tersangka.
” Status Camat Babalan dan Sekcam sudah ditetapkan sebagai tersang, Mereka sekarang berada di Direskrimsus, ” terang Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan, kepada harian24news.online, Kamis (30/1/20).
Dalam hal tersebut, keduanya diduga melakukan pemerasan dan tindak pidana korupsi untuk pengurusan Surat Rekomendasi Camat kepengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Kabupaten Langkat.
Adapun YP selaku Camat Babalan dan Ros sebagai Sekcam Babalan, diancam dengan pasal 12 hurup (e) UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.