Tangerang, harian24news.id- Seorang warga berinisial ST asal kronjo, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh LH ke Polresta Tangerang pada 8 Oktober 2024, pasalnya korban ( ST) dirugikan Ratusan Juta Rupiah oleh pelaku (LH). Rabu (09/10/24).
Kejadian ini bermula pada April 2024, ketika (LH) menyampaikan kepada (ST) bahwa banyak pedagang pasar yang kekurangan modal, dengan membawa puluhan foto copy KTP milik orang, LH berhasil meyakinkan korban untuk menyalurkan modal kepada para pedagang melalui LH, namun setelah beberapa bulan tidak ada pengembalian, korban (ST) mengecek berdasarkan KTP yang diajukan ternyata pengakuan dari atas nama tidak merasa mengajukan pinjaman, sehingga korban dirugikan sebesar Rp 353.670.000,-.
Namun ketika korban (ST) meminta untuk mengembalikan uang tersebut, LH selalu memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Merasa sangat dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Tangerang untuk mendapatkan keadilan, dan pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seusai melaporkan ke Polresta Tangerang, saat diwawancarai oleh awak media, ST berharap Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak lanjuti kasus ini, agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
” Saya berharap Aparat Penegak Hukum segera menindak lanjuti kasus ini, agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,”ujar ST.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazaruddin Yusuf, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah menerima laporan dari saudara ST dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan ini. Setiap langkah hukum akan dilakukan dengan cermat, dan kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi pihak yang dirugikan,” tegas Kasat Reskrim. (**)