Spanduk Copot Ketua DPD PDIP Sumut Bertebaran di Kawasan Menteng Jakarta

Jakarta, harian24news.id- Spanduk yang bertuliskan “Mendesak Ketua Umum Dewan Pertimbangan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Copot Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Sumut Rapidin Simbolon terkait dugaan korupsi dana covid -19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir terpampang di kawasan Kantor DPP PDIP Menteng Jakarta Pusat.

 

Spanduk yang menyuarakan pencopotan Rapidin Simbolon itu terkait kasus dugaan korupsi dana covid Rp 1,8 miliar tahun 2020 itu kembali menjadi perbincangan hangat.

Diketahui, proses dugaan kasus korupsi dana covid ini juga pernah disuarakan
Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPP PDI Perjuangan, Jl Diponegoro Menteng, Jakpus. Mereka mendesak Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mencopot Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon.

Massa aksi yang datang ke Gedung PDIP langsung melakukan orasi tuntutan. Mereka juga membakar dan bekasi di depan pagar pintu masuk Gedung PDIP. Sempat terjadi protes dan adu argumen saat petugas mencoba memadamkan api agar tidak menganggu pengguna jalan.

Rapidin Simbolon diduga terlibat kasus korupsi dana covid-19 2020. Namun, proses hukum Ketua DPD PDIP Sumatra Utara, Rapidin Simbolon, yang juga mantan Bupati Samosir tidak berjalan. Padahal dianya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dalam dugaan korupsi dana covid-19, namun pemeriksaan kasus ini tak pernah diseriusin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Namun dalam fakta sidang jelas terungkap sidang di Mahkamah Agung.

Dari data yang dilansir penulis dari berbagai sumber, Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri mengungkapkan , kasus korupsi ini bermula dari kasus penyalahgunaan dana BTT (Bantuan Tak Terduga) penanggulangan bencana non alam dalam penanggulangan bencana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir.

“Kasus ini telah menjerat mantan Sekda Jabiat Sagala yang terbukti hingga tingkat Mahkamah Agung dengan vonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Dalam sidang kasasi Mahkamah Agung inilah peran Rapidin dalam kasus tersebut diungkapkan,” kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 Juli 2024 lalu. Sekaitan dengan kasus dan bertebarnya spanduk desakan pencopotan Rapidin Simbolon sebagai Ketua DPD PDIP ini, menjadi pusat perhatian semua pihak.

Namun, ketika wartawan mengkonfirmasikan sekaitan spanduk desakan pencopotan Ketua DPD PDIP Sumut kepada Rapidin Simbolon, Jumat (23/8/2024) sekira pukul 17.30 WIb lewat telepon tidak diangkat. (TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *