Teks. Foto : Lampiran Klarifikasi Hak Jawab PH Satria Mandala alias Rambo yang dibubuhi tandatangan Kuasa Khusus oleh Kantor Hukum Lubis Nasution (LN). (harian24news.online/Redaksi)
Binjai, harian24news.online-Prihal berita beberapa waktu lalu tentang judul “Tokoh Pemuda Sumut Minta Polres Langkat Hukum Berat Begal Sadis” atas nama Satria Mandala alias Rambo (30) Warga Lingkungan III Sejahtra, Desa, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, kode penulis Redaksi pada hari Rabu (15/7/2020).
Pihak Pimpinan Media harian24news.online, telah mencabut berita tersebut dan telah menghapus berita tersebut di Link harian24news.online, sesuai dengan permintaan Kantor Hukum Lubis Nasution (LN) dan Rekan yang berkantor di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara.