Satres Narkoba Polres Langkat Sita 12 Bal Ganja Tak Bertuan

Langkat,harian24news.com-Satres narkoba Polres Langkat amankan 12 bal daun ganja tak bertuan, siap edar yang dikemas dengan pelastik warna hitam, Senin (23/4) sekira jam 06.00 wib .

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin didampingi Wakapolres Langkat Kompol Hendrawan dan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus, Selasa (24/4) siang dihadapan sejumlah wartawan menjelaskan, penemuan barang haram tersebut bermula saat tim opsnal sat narkoba melakukan giat rutin razia didepan pos lalu lintas Sei Karang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Ketika itu tim opsnal menghentikan satu unit bus penumpang umum dengan plat BL 7549 A, dan dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan seluruh barang bawaan.

Saat itu dijumpai satu kotak berbentuk paket dibungkus kertas kado bercorak batik warna coklat yang bertuliskan kepada Bripka Joko disertai nomor hand phone, berikut sipengirim bertuliskan Briptu Sultan beserta nomor hand phone (namun nomor keduanya tidak dapat dihubungi alias palsu). Saat dibuka bungkusan tersebut ternyata berisikan daun ganja kering siap edar sebanyak 12 bal, pelaku saat ini masih lidik oleh pihak kepolisian.

Pada kesempatan itu juga Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin juga memaparkan beberapa tangkapan narkotika lainnya. Seperti keberhasilan Polsek Gebang menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita barang bukti sebanyak 31 bal atau sekira 31 kilogram ganja dari salah seorang penumpang mobil L 300 BL- 1772 NB, Senin (23/4) jam 17.00 wib Tersangka diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi masuk dan melintasnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat di Jalan lintas Sumatra tepatnya depan Polsek Gebang Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang. Sud alias Man (26) warga Desa Blang Manyak, Dusun Alue Sipot Sawang Aceh Utara,sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gebang.

Di hari Sabtu (21/4) sekitar jam 17.00 wib Polsek Gebang juga sebelumnya telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba tujuan Padang, menyita barang bukti 20 kilogram ganja dari pemiliknya saat menumpangi bus Putra Pelangi BL-7537 AA. Pelaku diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi masuk dan melintasnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat di Jalinsum persisnya Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang tepatnya depan Mapolsek Gebang. Kini tersangka Ib (42) warga Jorong Balerong Nagari Kacang Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Padang), sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gebang.

Petugas juga menyita barang bukti satu kotak mie instan yang berisi enam bal ganja, tas koper juga berisi 14 bal daun ganja kering dan tiga bungkus kecil daun ganja kering.

(Tim) Teks foto: barang bukti ganja hasil sweping yang diamankan petugas kepolisian Resort Langkat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *