Reskrim Polres Binjai Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan

 

Teks. Foto : Satreskrim Polres Binjai saat mengapit tersangka pembunuhan wanita di Kecamatan Selesai. (harian24news.online/Siswanto Ihsan)

 

 

Langkat, harian24news.online-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Binjai yang dipimpin Oleh AKP Yayang Rizki Pratama, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Rani Angreni (23), ibu rumahtangga, yang jenazahnya ditemukan di kebun kelapa sawit Desa Tanjungmerahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (24/09/2020) pagi.

Lebih menariknya lagi, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam tempo enam jam setelah kasus tersebut ditangani Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai.
Kapolres Binjai, Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, menyatakan, tersangka pembunuhan itu berinisial GZG (20), Dusun VII, Desa Laumulgap, Kecamatan Selesai.
Pemuda tersebut diamankan petugas pada Kamis (24/09/2020) sore, usai dibekuk dari kawasan Jalan Anggur, Kelurahan Bandarsenembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Dari tangan tersangka, Satreskrim melalui Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat merah, diduga kendaraan milik korban.

“Tersangka GZG sendiri terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai bagian kakinya, karena dia berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap,” sebut Kasat.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi keberadaan sepeda motor Honda Beat dengan ciri dan tipe yang sama dengan kendaraan korban, di kawasan Jalan Anggur, Kelirahan Bandar Senembah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, menginstruksikan Kanit I Pidum, Iptu Hotdiatur Purba, dan jajaran anggota opsnal, melakukan observasi dan penelusuran di wilayah tersebut.

“Beruntung beberapa saat setelah melakukan pengintaian, tim akhirnya menemukan sepeda motor tersebut, termasuk mengamankan tersangkat GZG, tidak lain tersangka pembunuhan terhadap korban yang jenajahnya ditemukan didaun sawit,” seru cetus Yayang.

Hanya saja saat petugas hendak membawa tersangka GZG menuju Mako Satreskrim Polres Binjai, pemuda pengangguran itu berupaya melarikan diri. Sehingga dilakukanlah tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka GZG.

Sesaat setelah dibawa menuju rumah sakit untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru, tersangka GZG kemudian diamankan menuju Mako Satreskrim Polres Binjai guna diperiksa lebih lanjut.

Terkait kasus itu pula, GZG dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman maksimalmya 15 tahun pidana penjara.

“Motivasi tersangka GZG melakukan pembunuhan sadis tersebut murni karena ingin menguasai barang milik korban, yaitu sepeda motor. Menariknya, dia mengaku bari sekali melakukan aksi kejahatan itu,” imbuh Kasat saat dikonfirasi, Jumat (25/9).

Seperti diketahui, Rani Angreni, warga Dusun Tanjungbelok, Desa Tanjungmerahe, Kecamatan Selesai, ditemukan terkapar tidak bernyawa dengan kondisi kepala penuh luka di areal perkebunan kelapa sawit PT LNK Kebun Padang Brahrang. Jenazah perempuan malang yang tengah hamil tersebut ditemukan warga pada rumpukan pelepah dan dedaunan kelapa sawit kering, tepatnya di Afdeling II CR-14, Dusun VI Jenggikumawar B Tanjungbelok, Desa Tanjungmerahe, Kecamatan Selesai.

Dalam kasus ini, Rani Angreni diduga meninggal dunia akibat dianiaya tersangka GZG. Ironisnya, dia membuang jenazah korban di areal perkebunan kelapa sawit PT LNK, dan selanjutnya membawa lari sepeda motor korban.(Sis)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *