Press Release Kejari Binjai, Kasus Perkara Narkoba Tertinggi

 

Teks. Foto :
Tengah Kejari Binjai Andri Ridwan SH,MH bersama Jajarannya saat Press Reles.(harian24news.online/Ist)

 

 

Binjai,harian24news.online- Dalam Press Release dengan catatan mulai Januar hingga Desember 2020, pihak Kejaksaan Negeri Binjai, mencatat kejahatan seputar penyalahgunaan narkotika masih tertinggi mulai dari pemakai hingga bandar, baik wanita ataupun pria.

Diperkirakan, sepanjang tahun 2020, sedikitnya 287 berkas Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) masuk ke Kejari Binjai, Penerimaan Berkas Tahap I sebanyak 299 berkas, lalu Tahap II 282 perkara. Sedangkan pelimpahannya sekira 362 perkara dan berhasil di eksekusi berjumlah 257 perkara, sementara pengembalian SPDP ada 1 perkara.

Hal itu diutarakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Binjai, saat menggelar paparan atau Press Release dihadapan belasan awak media, bertempat di Halaman Dalam Kantor Kejari Binjai Jalan T. Amir Hamzah Nomor 378, Kecamatan Binjai Utara, Binjai pada hari Selasa 22 Desember 2020.

Dalam Press Releasenya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Andri Ridwan SH,MH, menyebutkan, kegiatan press release tersebut adalah agenda tahunan pihaknya dalam melakukan penegakan hukum di wilayah hukum (Wilkum) Kota Binjai.

“Perlu diketahui bersama, sebenarnya banyak kegiatan yang telah terlaksana dan telah maksimal kita lakukan. Namun, di situasi Pandemi Covid-19 saat ini, terdapat banyak batasan yang berkenaan dengan protokol kesehatan, seperti pengiriman tahanan ke Lapas dan lain sebagainya,” kata Kajari Binjai kepada Wartawan yang hadir dalam Press Release tersebut.

Kajari Binjai Andri Ridwan SH,MH, menjelaskan, pemaparan perkara serta pencapaian kinerja Kejari Binjai, secara bergantian akan dijelaskan oleh masing-masing kepala seksi (Kasi). Dimulai dari tindak pidana umum hingga seksi intelijen Kejaksaan Negri Binjai.

“Press Release hari ini, akan dijelaskan oleh masing-masing Kasi atau yang mewakilinya, karena seperti yang kita ketahui, bapak Kasi Pidsus tengah cuti dan Kasi Datun, tengah berhalangan sakit,” jelasnya.

Dalam hal itu, Pemaparan perkara sepanjang tahun 2020 pada bidang Pidsus disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Zulham Pardamean Pane, S,H. Ia memaparkan, terdapat peningkatan perkara penyalahgunaan narkoba bahkan terbanyak yang ditangani pihaknya, disusul pencurian dan perjudian.

“Disepanjang tahun 2020 ini, total perkara yang masuk ke kita adalah, SPDP 619 perkara, berkas Tahap I ada 582, Tahap II sebanyak 535, pelimpahan ke PN 588 dan yang berhasil eksekusi berjumlah 406 perkara. Sementara untuk pengembaliam SPDP total 48 perkara, lalu bila dirincikan lebih jauh, perkara narkoba adalah yang paling banyak,” rinci Zulham Pane.

Selain penanganan perkara yang dikirim oleg pihak kepolisian, kata Zulham Pane, bidang Pidum juga telah menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah (PR) yang selama beberapa tahun belakangan ini tidak tuntas. Yaitu, berhasil menangkap buronan tindak pidana umum yang kabur setelah divonis bersalah oleh pengadilan.

“Dibantu oleh Seksi Intelijen, kita juga berhasil menangkap 5 orang yang berstatus DPO, mereka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Binjai. Namun sempat kabur, dan sekarang semua sudah kita tangkap dan kirim kr Lapas, untuk menjalani hukumannya,” pungkasnya.

Disamping itu, Kasi Intel Kejari Binjai Irwan Roy Charles SH, ketika mamaparkan hasil kinerja bidangnya sepanjang tahun 2020 ini.

Tindak Pidana Khusus

Dikarenakan tengah mengambil cuti tahunan, peran Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Donnel Haratua Sitinjak SH, digantikan oleh Jaksa bernama Ilmi Akbar. Ia menjelaskan, pihaknya telah berhasil memulihkan keuangan negara melalui pembayaran denda Subsider dari perkara tindak pidana korupsi.

“Kita telah berhasil mengembalikan kerugian negara melalui denda Subsider dari terpidana tindak pidana korupsi atas nama Teddy Low, atas perkara Dana Pengadaan Alkes di RSUD Dr RM Djoelham Binjai, sebesar 250 juta rupiah dan sudah kita setorkan ke kas negara melalui Bank BRI,” terang Ilmi.

Ilmi Akbar juga menyebutkan, pihaknya telah menghentikan 2 perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan bidangnya. Pertama, pihaknya mengehentikan penyelidikan kasus sewa menyewa gedung DPRD Kota Binjai dan yang kedua adalah dugaan pengemplangan pajak pada pengelolaan parkir di Binjai Supermal.

“Di sini dapat juga saya sampikan, kami telah menghentikan penyelidikan 2 dugaan perkara korupsi, yaitu pembiayaan sewa gedung dewan yang terletak di Gedung Ovani Binjai dan Sky Parking BSM, kanapa dihentikan, karena sampai dengan saat ini kita tidak menemukan adanya unsur pelangaran pidana di sana,” kata Ilmi Akbar.

Seksi Intelijen

Seperti dijelaskan di awal, Seksi Intelijen Kejari Binjai, telah 2 kali membantu menangkap buronan DPO pada Bidang Pidana Umum. Dalam penjelasannya, Kasi Intel Iwan Roy Charles SH, menuturkankan, selain menjadi ujung tombak penangkapan sejumlah orang itu, pihaknya juga telah melaksakan berbagai kegiatan sosialisasi seperti Jaksa Masuk Sekolah (JSM) dan Jaksa Menyapa (JM).

“Seperti yang sudah disampaikan bapak Kasi Pidum tadi, kami memang telah berhasil menangkap 5 orang DPO  sepanjang tahun 2020 ini. Selain itu juga, kita melaksakan dua kegiatan sosialisasi yaitu JSM dan JM. dalam sosialisasi kita itu, materi yang kita paparkan adalah seputar bahaya penyalahgunaan narkoba, penyuluhan hukum serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari kejaksaan itu sendiri,” tutur Iwan Roy Charles.

Tidak hanya penangkapan dan sosialisasi saja, ketika ditanya awak media, fungsi lain seputar kewenangan pihaknya pada Seksi Intelijen, Iwan Roy Charles juga, memberikan beberapa ‘clue’ terkait hal yang tengah di lidiknya. Secara jumlah, terdapat 11 laporan yang dikemudian tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Ada beberapa laporan masuk di kita dan saat ini tengah kita lakukan pengumpulan bahan keterang (pulbaket), untuk BUMN ada 4 laporan dua sudah kita teruskan dua lagi masih kita telusuri, sedangkan untuk Pemko ada 7 laporan dan sebagian sudah ditindaklanjuti Bidang Pidsus,” bebernya.

Selain 3 seksi yang menjadi sorotan utama para awak media dalam press release saat itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bagian Pembinaan (Bagbin) Kejari Binjai, juga diberi waktu untuk menjelaskan kinerjanya selama setahun kebelakang.

Seksi Datun

Dikarenakan berhalangan sakit, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Sutan Sinumba Parlaungan SH, diwakili oleh Jaksa Beni Surbakti. Dalam pemaparannya, Bidang Datun selama setahun belakangan ini telah menandatangani 3 Memorandum of Understanding (MoU) atau dengan kata lain Nota Kesepaham antara, BPN, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Seksi Datun juga menerima belasan Surat Kuasa Khusu (SKK) dari pihak yang telah ber-MoU dengan Kejari Binjai. Kegunaan SKK tersebut ialah, pihak Datun dapat mewakili kepentingan pemberi SKK untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai jaksa pengacara negara atau sekedar pendampingan hukum.

Bagian Pembinaan

Sejak diberlakukannya protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Bagian Pembinaan yang dibawah Kepala Sub Bagian Pembinaan Latif Sirait, terus menerapkan prokes di wilayah kantor Kejari Binjai, seperti penyediaan tempat cuci tangan dan Hand Sanitizer, penggunaan masker serta penyemprotan disinfektan di seluruh area kerja kantor Korps Adhyaksa.

Bagbin juga telah beberapa kali menyelenggarakan tes urin bagi seluruh jaksa, pegawai tata usaha, honor dan security dan seluruh internal didalam Kejaksaan Negri Binjai.(Redaksi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *