Langkat,harian24news.com- Personel Sat Reskrim Polsek Stabat, meringkus tersangka penadah kendaraan bermotor (ranmor) diduga hasil curian di Dusun Tani Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Kamis (19/4).
Tersangka Pon(29) warga Dusun Tani Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat ini berperan sebagai pembeli dan menyimpan barang yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kapolsek Stabat AKP B Naibaho didampingi Kanit Reskrim Ipda Mardiyanto ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/4) membenarkan penangkapan tersebut.
” Setelah menerima informasi personel unit Reskrim Polsek Stabat yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Mardianto langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya Dijelaskannya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tani Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang, ada seorang warga yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih tanpa mempunyai surat-surat yang sah.
Selanjutnya petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Kemudian personel menemukan pria dimaksud sedang menggunakan kendaraan tersebut dan melakukan penyetopan.
Ketika diperiksa, petugas meminta pria tersebut untuk memperlihatkan surat suratnya, namun pemuda itu tidak bisa menunjukkan apa yang diminta.Berikut tersangka bersama dengan barang buktinya diamankan ke Polsek Stabat untuk di proses lebih lanjut. (Tim)