Langkat,harian24news.com-Pihak dari Kepolisian Sektor Gebang menggagalkan kembali peredaran narkoba antar propinsi Aceh tujuan Pekan Baru, berikut menyita barang bukti sebanyak 31 bal atau sekira 31 kilogram ganja dari salah seorang penumpang mobil L 300 BL- 1772 NB, Senin (23/4) pukul 17.00 WIB.
Tersangka diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi masuk dan melintasnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat di Jalan lintas Sumatra tepatnya depan Polsek Gebang Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang.
Kini tersangka Sud alias Man (26) warga Desa Blang Manyak, Dusun Alue Sipot Sawang Aceh Utara, sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gebang. Petugas juga menyita barang bukti satu kotak rokok berisi 31 bal daun ganja kering yang dilakban, hand phone merk Samsung dan dompet kantong.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kapolsek Gebang AKP Slamet Riyadi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (23/4) malam mengatakan tersangka pembawa narkoba jenis ganja, kini masih dalam pemeriksaan.
Dijelaskannya, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang menggunakan mobil angkutan umum yang dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja. Kemudian personel yang dipimpin langsung Kapolsek Gebang AKP Slamet Riyadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Tona Simajuntak bersama dengan anggotanya melakukan razia di lokasi tersebut.
Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas melihat seorang pria tampak gugup dengan kehadiran petugas.
Ketika diperiksa, petugas meminta kepadanya agar membuka barang bawaannya, ternyata kardus tersebut saat dibukanya didalamnya terdapat puluhan bal ganja kering. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya di bawa ke Mapolsek Gebang guna diproses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuannya setelah diintrogasi petugas, sambung Kapolsek, tersangka mengaku barang tersebut bukan miliknya dan akan dibawanya antar propinsi tujuan Pekan Baru Riau.
” Tersangka kurir ini saat kita introgasi, dia mengakui akan memperoleh upah sebesar Rp10.850.000 atau Rp350 ribu setiap bal nya jika berhasil mengantarkan ganja tersebut ke Pekan Baru, nanti disana akan dibayar pemiliknya” ujar Kapolsek.
(Tim) Teks foto/ Ganja : Tersangka kurir 31 bal ganja memegang dua bungkus ganja (tengah) saat diapit Kapolsek Gebang AKP Slamet Riyadi dan anggotanya, di Mapolsek Gebang, Senin (23/4)