Binjai, harian24news.com – Polsek Binjai berhasil menangkap pelaku pembobol ruko milik Edi Susanto alias Asiong (43) di Jalan T. A. Hamzah No. 281, Dusun 6, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Selasa (29/1/18), pukul 18.30 Wib.
Adapun kedua Saksi yang melihat kejadian tersebut yakni, 1. Eko harianto (18) warga Jalan T. A. Hamzah No. 287 Dsn. 6 Desa Tandam Hulu II , Kec. Hamparan perak , Kabupaten Deliserdang dan Saksi 2. Bunhui (45) berdomisili di Jalan. T. A. Hamzah pasar 5,5 cina, Desa Tandam Hulu II , Kecamatan Hamparan Perak , Kabupaten Deli serdang.
Kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan dengan membobol ruko tersebut, tepatnya pada hari selasa tanggal 29 januari 2019 sekira pukul 17.30 Wib. Korban mengunci ruko dan pergi kerumah saudaranya yang bernama Bunhui (saksi 2).
Selanjutnya, sekitar pukul 18.30 Wib. Korbanpun pulang ke ruko miliknya sewaktu korban masuk ke ruko dari pintu pagar belakang dan korban melihat pintu ruko sudah terbuka terlihat jalusi pintu sudah dibongkar.
Kemudian, korban langsung mengecek meja kerja dan di laci meja kerja yang di dalamnya ada uang Rp. 25.668.000, – sudah hilang. Setelah itu, Pada hari rabu tanggal 30 januari 2019 pukul 15.00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Binjai IPDA. M. Firdaus, bersama anggotanya dari tim opsenal Polsek Binjai melakukan lidik dalam perkara pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud.
Tak hanya itu saja, Polsek Binjai langsung terjun untuk melakukan olah TKP guna mengumpulkan bukti-bukti petunjuk gerak gerik pelaku pembobol ruko tersebut dan mengarah kepada pekerja pelapor sendiri yang diketahui bernama Inisial C, (23) penduduk Dusun V Bangunsari, Desa sidomulio , kecamatan Binjai , Kabupaten Deliserdang.
Lalu, pelaku langsung di boyong ke kantor polsek binjai dan setelah di introgasi pelakupun mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengatakan uang hasil curian tersebut sebagian sudah habis di pake untuk bermain judi dan sisanya tinggal Rp. 500.000, – ( lima ratus ribu rupiah).
Sebelum diboyong ke Polsek Binjai, Petugas menemukan barang bukti dari tangan pelaku, 3 batang kusen jalusi, 1 batang kayu balok ukuran 2,3, 1 bilah parang bersarung, uang Rp. 500.000, – ( lima ratus ribu rupiah).
Kapolres Binjai AKBP Donald P. Simanjuntak, melalui Kasubag Humas IPTU Siswanto Ginting mengatakan kepada awak media, bahwa dalam kejadian ini korban mengalami kerugian material sebanyak Rp. 25.668.000, – ( dua puluh lima juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah ).
” Pelaku akan kita kenakan pasal pencurian pemberatan. Pelaku tak lain adalah salah satu pekerja korban yang selama ini menjadi karyawan di ruko tersebut,” ujar Siswanto Ginting selaku Kasubbag Humas Polres Binjai saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).