Langkat,harian24news.com-Polres Langkat Paparkan Tiga Pelaku Pembunuh Tukang Sayur ,Pengakuan ketiga korban Nekad Merampok Untuk Tembus Kereta Yang Tergadai Dimeja Perjudian Stabat, Kepolisian Resort Langkat paparkan tiga pelaku pembunuhan terhadap korban Sandimin (50), warga Dusun III Teladan Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, yang ditemukan tewas diareal perkebunan sawit.
Ketiga pelaku pembunuhan tukang sayur tersebut yaitu, Hendro alias Entong (40), warga Dusun Benteng Sari Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Hendro Permana alias Kabaret (27) warga Dusun Banyu Urib Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Sebrang dan Kelvin alias Gondo (25), warga Dusun V Jati Mulyo Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Dari Ke tiganya berhasil diamankan sepekan setelah peristiwa tersebut berlangsung, Entong menyerahkan diri sedangkan ke dua rekannya ditangkap petugas di Pekanbaru, tegas Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin Sik, didampingi Wakapolres Langkat Kompol Hendrawan, Kasatreskrim Polres Langkat AKP M Firdaus, Kapolsek Padang Tualang AKP Martoni dan Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting dihalaman jananuraga Mapolres Langkat, Selasa (24/4) siang.
“Otak pembunuhan ini adalah Hendro alias Entong. Mereka diancam pasal pembunuhan berencana karena terlebih dahulu merencanakan perbuatan mereka,” sebut Kapolres Para pelaku membunuh korban secara bersama-sama menggunakan tiga potong kayu.Pukulan keras di kepala membuat korban meninggal.
Sementara itu berdasarkan penjelasan Entong selaku otak pelaku mengatakan, ia nekad melakukan hal tersebut karena sudah gelap mata, ia membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor yang digadainya dimeja perjudian. Pelaku hobi main judi dan karena tidak punya uang dia menggadaikan sepeda motornya.
Namun sang istri meminta pelaku untuk segera menebus sepeda motor mereka, nah akibat jengah terus didesak istri, pelaku yang gelap mata mengajak rekannya Hendro dan Kelvin yang juga membutuhkan uang untuk merampok korban. Namun naas, korban meninggal akibat pukulan kayu yang begitu keras tepat mengenai kepalanya.
“Pelaku diacam dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati,” tegas Kapolres .
(Tim) Teks foto, Ketiga pelaku dan barang bukti pembunuhan Sandiman tukang sayur.