Teks. Foto : Terduga M Husen saat di boyong ke Polsek Pangakalan Berandan. (harian24news.online/Siswanto Ihsan)
Langkat, harian24news.online-Polres Langkat melalui Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan menangkap terduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap M Husen alias Husen (32), warga Jalan Stasiun, Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, Sabtu (7/3/20).
Setelah diketahui, korban (Pelapor) yang menjadi buruan terduga tersebut tak lain adalah Faridah Hanum (49) Warga Gg. Amal, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
kronogisnya pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terduga yakni, pada hari Sabtu 07 Maret 2020 pukul 05.00 Wib. Yang bertempat persisnya di depan Sekolah Yayasan Tunas Baru, Jalan Imam Bonjol, Brandan Timur. Pelapor sedang berjalan menuju tempat kerjannya dan didatangi terduga tersebut.
Kemudian, terduga mendekati pelapor dan langsung mengambil tas pelapor dengan cara merampas sehingga pelapor sempat terjadi insiden tarik menarik.
Tak hanya itu, terduga juga mencoba berusaha mengambil tas pelapor sembari mengacungkan senjata tajam (Sajam) berjenis pisau ke arah bagian pelapor dengan mengatakan mengancam Kalau tas tersebut tidak diserahkan pelapor kepada terduga Tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga akhirnya pelapor terjatuh, selanjutnya terduga mengambil HP merek Samsung milik pelapor dan pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 1. 800.000,.(Satu juta delapan ratus ribu rupiah) serta melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian Polsek Pangkalan Berandan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/32/III/2020 tersebut dan Informasi dari Masyarakat setempat, Polsek Pangkalan Berandan melalui Unit Reskrim bergegas menangkap terduga pelaku hingga akhirnya terduga mengakui perbuatannya dan bertegak lutut dihadapan petugas tanpa ada perlawanan sama sekali.
Kapolres Langkat AKBP Edy Suranta Sinuraya melalui Kasubbag Hummas Polres Langkat AKP Rohmad, membenarkan kejadian Tindak pidana dengan kekerasan yang dilakukan terduaga M Husen alias Husen.
” Ya, Sesuai dengan perbuatannya, terduga akan dijerat pasal 365 KHUPidana, selanjutnya pihak kami akan melakukan lebih dalam lagi siapa saja korbannya. Apakah ada lagi korban sebelum ini kita akan dalami lagi, ” terang Rohmad. (Sis)