Binjai,harian24news.com-Polres Binjai melalui Satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai memaparkan 1.500 butir pil ekstasi dengan mengamankan tiga orang pelaku pada hari Selasa lalu (15/05) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketiga pelaku diketahui bernama Jimmy (40), warga Jalan Cinta Dapat Gang Melati Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Robby Hamdani (35) warga Jalan T Amir Hamzah Gang Swadaya, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dan Yos Sudarso alias Wak Yos (45) warga Jalan Tetatai Lingkungan VII Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
“Kini ketiga tersangka berikut barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.500 butir sudah kita paparkan,saat penangkapan pelaku berada dirumah warga, Jalan Swadaya Dusun Sei Limbat Lingkungan V Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat,” ungkap Kapolres Binjai AKBP Donal P Simanjuntak, SIK, didampingi Waka Polres Kompol Amir Muslim, beserta Kasatres Narkoba, AKP Aris Frianto. SH saat paparan di halaman mako Polres, Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai, Rabu (16/05/2018) .
Kapolres menjelaskan, operasi itu dilakukan, menyusul informasi dari masyarakat tentang maraknya aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Selesai. Menyikapi informasi tersebut, lanjutnya, segera tim opsnal Satres Narkoba turun ke TKP.
“Kemudian, personil Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan Jimmy dan Robby Hamdani berikut barang bukti 3 bungkus besar jenis pil ekstasi warna biru merek Supermen dengan jumlah 1.500 butir yang disimpan dalam tas berwarna hitam itu” Imbuh Simanjuntak.
Ditanyai tentang hukuman bagi pelaku,Kapolres Binjai menuturkan ,sesuai fakta yang ada keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan barang haram tersebut milik pelaku Yos Sudarso alias Wak Yos, dan langsung mengamankan pelaku yang tak jauh dari lokasi. Atas perbuatan itu, ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Diluar itu,toko masyarakat Kota Binjai Arif Syahputra (37) sangatlah senang atas penangkapan sindikat jaringan narkoba tersebut.
“menurut saya tindakkan mantan Oknum itu salah .ya,baguslah kalau diberikan tindakan agara narkoba tidak lagi merajalela,”Terang Arif dengan nada selo.
(Tim) Teks.Foto: Kapolres Binjai dan para personelnya sedang memaparkan barang haram narkotika jenis pil ekstasi (16/5/18).