Binjai, harian24news.com-Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto memaparkan proses penangkapan Indramawan, yakni pemilik usaha perakitan pabrik mancis yang terbakar dan menelan korban sebanyak 24 orang dewasa (pekerja) dan 6 anak-anak menjadi korban total keseluruhan mencapai 30 orang, Senin (24/6) siang.
Kapolres Binjai Tri Nugroho Nuryanto SH. MH. Sik, memaparkan sebelum penangkapan dilakukan, timnya terlebih dahulu mengamankan menejer dan supervisor, yakni Burhan dan Lismawarni. Dari kedua tersangka tersebut, penyidik mendapat nomor kontak pemilik usaha Indramawan. Selanjutnya penyidik meminta tersangka Indramawan untuk datang ke Polres Binjai guna pertanggungjawabannya.
” Dari awalnya Indramawan kooperatif. Pagi itu dia sudah sampai di Kota Medan. Tapi tahu-tahu penyidik kehilangan kontak. Karena tersangka ini sempat mengganti nomor ponselnya, dan sempat ingin melarikan diri dengan membuang nomor kontaknya, anggota tak tinggal diam dan menyiasati hingga tersangka diciduk di salah satu hotel di Medan, imbuhnya.
Dalam keterangannya, Nugroho juga mengatakan kepada awak Media akan memberikan sangsi hukuman yang akan dikenakan kepada tersangka yakni, pasal 359 dan pasal 188, serta melanggar undang-undang ketenaga kerjaan dan undang-undang lungkungan hidup. dengan pasal dan undang-undang berlapis. Ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara, cetus Nugroho.
Dari pengakuan pemilik pabrik korek api mancis gas tersebut kalau saat ini dirinya berdomisili di Ibukota Jakarta, tepatnya di Jembatan Pekojan III, No. 3 RT/RW 011/007, Kecamatan Tembora Kota, Jakarta Timur.
Sedangkan Burhan selaku Superpesor berdomisili Jalan Bintang Terang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara. Sementara itu, tersangka Lismawarni yang menjabat sebagai personalia di pabrik mancis maut itu hingga sekarang bermukim di Kecamatan Berandan, Kabupaten Langkat.
Mimi (45), selaku keluarga korban terbakranya pabrik mancis yang diketahui menelan korban sebanyak 30 orang tersebut meminta kepada pihak Kepolisian Poldasu melalu Polres Binjai untuk memberikan hukuman yang seberat beratnya kepada ke tiga tersangka karena sudah sengaja melawan hukum.
“Saya meminta Hukum jangan tumpul keatas dan runcing kebawah, jadi warga masyarakat puas dengan hasil kinerja pihak Kepolisian yang pro kepada korban. Bila perlu ijin pabrik tersebut harus ditarik, “terang Mimi.
Diluar itu, Abidin Zaini Sembiring selaku tokoh pemuda Sumatra Utara mengucapkan turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas wafatnya 30 karyawan pabrik mancis di Desa Sambirejo.
“Semoga ke 30 korban diterima Amal Ibadahnya dan dilapangkan kuburnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan semoga ikhlas terus berdoa terbaik buat semuanya,” ucap Zaini selaku tokoh pemuda Sumatra Utara.