Teks. Foto : Tengah pelaku saat diapit petugas Satreskrim Polsek Binjai Kota. (harian24news.id/TIM)
Binjai, harian24news.id-Polres Binjai melalui Satreskrim Polsek Binjai Kota beserta Unit Opsenal berhasil tindak lanjuti laporan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat BK 6108 RBJ warna hitam korban an. LISNA, (37) Alamat Dusun XVI Kelurahan Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Senin (31/10/22).
Dengan dasar laporan korban, Kapolsek Binjai Kota Kompol Guntur Pryantoko, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu MM Ketaren beserta Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus pencurian 1 (satu) unit kenderaan sepeda motor Honda Beat BK 6108 RBJ warna hitam milik pelapor yang hilang di Jalan KH. Wahid Hasyim Kel. Pekan Binjai, Kec. Binjai Kota tepatnya di halaman parkir Masjid Raya Binjai, pada hari Senin Tanggal 10 Oktober 2022 Sekira Pukul 11.30 Wib.
Adapun kronologisnya, pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022, sekira pukul 11.30 Wib. di jalan K.H Wahid Hasyim Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6108 RBJ dengan Nomor Rangka MH1JM8128NK020610 Nomor Mesin JM81E2022126 an. LISNA. yang mana pada saat itu pelapor dan saksi an. HALIMATUN SAKDIAH NASUTION hendak menjemput anak nya pulang sekolah, lalu sesampainya di sekolah pelapor memarkirkan sepeda motor nya di halaman parkir Masjid Raya Kota Binjai.
Kemudian, pada saat pelapor menunggu di halaman parkir datang anak pelapor yg meminjam kunci sepeda motor tersebut, setelah itu anak pelapor lupa memberikan kunci sepeda motor tesebut kepada pelapor (kunci lengket dikontak), selanjutnya pelapor hendak mengambil kunci yang tertinggal di sepeda motor namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami Kerugian sebesar Rp. 4.160.000 ( Empat Jutaan Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota guna pengusutan lebih lanjut.
Dalam penyelidikan kasus ini Kanit Reskrim Iptu MM Ketaren beserta anggota telah mengantongi identitas pelaku dan mendapat informasi tentang keberadaannya sehingga pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, sekira Pukul 21.00 Wib. dapat mengamankan pelaku an. DP als D, 21 tahun, Islam, tidak bekerja, alamat Jln. Bukit Tinggi Lk.I Kel. Rambung Timur Kec. Binjai Selatan dan atau Jalan Durian Gang Sempurna, Lk. VI Kel. Limau Sunde Kec. Binjai Barat.
Saat petugas mencoba mencari terduga, pelaku pencurian sepeda motor tersebut sedang berada disekitar rumahnya di Kelurahan Limau7 Sunde Kecamatan Binjai Barat, selanjutnya personil membawa pelaku bersama barang bukti berupa1 (Satu) Lembar STNK Asli Sepeda motor honda beat warna Hitam, 1 (Satu) Buah Kunci Kontak Asli Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Leasing Dari PT. Mandala Multi Finance Tbk. Foto Copy BPKB dan Surat Jaminan Fidusia, 1 (Satu) Buah Celana Panjang Warna Hitam, 1 (Satu) Pasang Sandal Merk Ando Warna Hitam Putih ke Mapolsek Binjai kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut
” Terhadap pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana, ” ujar Junaidi. (TIM)