Polres Binjai Berhasil Musnahkan Barang Bukti Narkoba

 

Teks. Foto : Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH,SIK,MH, serta disaksikan perwakilan dari BNNK Binjai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Pemerintah Kota Binjai, Pengadilan Negeri Binjai, Kodim 0203/Langkat, musnahkan barang bukti narkoba, Kamis (5/12/19). (harian24news.co/Siswanto Ihsan)

 

Binjai, harian24news.co- Sebanyak 5.114,58 gram sabu, 24.798 butir pil ekstasi dan 663,9 gram ganja kering sebagai barang bukti (Barbut) berhasil dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Binjai, Kamis (5/12) sekira pukul 09:00 Wib.

Pemusnahan barang haram narkoba tersebut, langdung dipimpin oleh Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH,SIK,MH, serta disaksikan perwakilan dari BNNK Binjai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Pemerintah Kota Binjai, Pengadilan Negeri Binjai, Kodim 0203/Langkat.

Kepada seluruh pihak yang turut menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH,SIK,MH, mengatakan, kegiatan itu menjadi salah satu bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memerangi narkotika.

“Kegiatan yang kita gelar saat ini, adalah bukti kerja nyata kita, dalam memerangi serta memberantas tindak pidana peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba dan hal itu sudah menjadi komitmen kita bersama,” Cetus Kapolres Binjai yang biasa disapa Nugi kepada Awak Media.

Dihadapan para awak media, Nugroho menerangkan, barang haram memabukkan yang dimusnahkan dengan dari berbagai cara mencairkan barang bukti Narkoba ke dalam ember dan kemudian cairan tersebut ditanam disebuah lubang serta sebagiannya dibakar.

Selain itu, tercatat, seluruh barang haram yang dimusnahkan pihak Polres Binjai, diperoleh dari sedikitnya 101 orang pelaku, dengan pengungkapan kasus sebanyak 95 perkara.

” Ya, Terhitung sejak Agustus hingga November 2019 rincian jumlah keseluruhan barang bukti narkoba tersebut adalah, 5.114,58 gram sabu, 24.798 butir pil ekstasi dan 663,9 gram ganja kering dan berhasil kami musnahka, ” imbuh Nugi. (Sis)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *