Mandaing Natal, harian24news.id-Pelaksana Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sahnan Pasaribu, menegaskan tidak pernah memberikan arahan ataupun perintah kepada dua orang oknum wartawan ke SDN 179 Tambangan untuk mengantarkan Uli Sri Wahyuni.
Diketahui berdasarkan berita yang viral belakangan ini, Uli Sri Wahyuni diketahui merupakan guru honorer yang lulus di seleksi PPPK 2023 yang saat ini kasusnya sedang ditangani Polda Sumut terkait dugaan kasus suap dalam penerimaan seleksi PPPK guru tahun 2023.
“Saya tidak tahu ada oknum wartawan yang mengantarkan guru honorer itu. Bahkan saya pun tidak pernah ada memerintahkannya,” ungkap Sahnan melalui sambungan telepon, Selasa (30/04/2023).
Menurut Sahnan, keputusan itu ada ditangan kepala sekolah SDN 179 Tambangan. Hal ini dikarenakan sebagai kepala sekolah, dia harus mengetahui dan menjadi pengawas terhadap kinerja guru tersebut.
“Coba konfirmasi dengan kepala sekolah. Karena masalah dapodik atau hal teknis saya tidak hapal. Terlalu banyak yang harus saya ingat,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan berita sebelumnya, dua oknum wartawan mendatangi SDN 179 Tambangan untuk mengantarkan Uli Sri Wahyuni yang merupakan guru PPPK 2023 yang lulus di SD tersebut. Namun, sebelumnya Uli tidak pernah mengajar di sekolah tersebut, hingga dinyatakan lulus sebagai tenaga honorer PPPK 2023.
Media sudah berusaha mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan, M. Iqbal dan Kepala Sekolah SDN 179 Tambangan. Namun hingga berita ini ditayangkan, baik Sekretaris Dinas maupun kepala sekolah belum menjawab telpon ataupun pesan Whatsapps yang dikirimkan. (**)