PKS Tanpa Izin, Ketua DPRD Paluta : ILegal

 

Teks. Foto : Mukhlis Harahap, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas. (harian24news.online/Lomo Siregar)

Padang Lawas, harian24news.online-Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Cahaya Inti Sawit (CIS) yang berlokasi di desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara diduga tidak memiliki izin. Meski begitu, perusahaan tersebut tetap beroperasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Paluta, Maralobi Siregar saat dimintai keterangan oleh wartawan membenarkan kalau PKS tersebut tidak memiliki izin.

“DPMP2TSP Kabupaten Paluta tidak ada dan tidak pernah menerbitkan Izin Usaha Perkebunan untuk pengelolaan PT Cahaya Inti Sawit (CIS) yang berlokasi di desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat,” seperti dikutip dari isi surat resmi DPMP2TSP Paluta.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Paluta, Marahamid Harahap melalui Kasi Analisa Dampak Lingkungan, Almo Prasesa Siregar ST M.Si mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan kepada PT CIS.

“PT Cahaya Inti Sawit belum mempunyai dokumen lingkungan dan izin lingkungan,” kata Almo dan seperti tertulis dalam surat peringatan yang dilayangkan kepada pihak PT CIS pada tanggal 30 Juli 2019 lalu.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Mukhlis Harahap mengatakan, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku perusahaan yang tidak memiliki izin itu dianggap ilegal.

“Jadi, kalau ilegal tentu ada sanksi,” kata Mukhlis Harahap, Rabu (19/2/2020) ketika dimintai tanggapannya oleh awak media terkait keberadaan PT CIS yang beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun di desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat.

Ketika ditanyai terkait apa gunanya perusahaan itu beroperasi ke pemerintah daerah paluta, politisi Partai Golkar ini menjawab dengan singkat karena bisa menyerap tenaga kerja.
“Itu kan Paluta itu, bukan Labuhan Batu dan bukan Riau. Masyarakat yang disana itu bermanfaat bagi mereka. Apa rugi dan keberatan kita di situ ada perusahaan,” ujar Mukhlis.

Masih menurut Ketua DPRD ini, kehadiran perusahan di wilayah Paluta sangat membawa dampak yang positif.

“Selama ini banyak masyarakat Paluta kurang responsif atas kehadiran pengusaha di wilayah Paluta, bahkan ada yang sampai mengganggu,” pungkasnya.

“kita sangat mendukung pengusaha untuk berinvestasi di paluta sesuai dengan program nasional” tutupnya.

Seperti diketahui, PT CIS berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) register 40 Padang Lawas. (Lomo Siregar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *