Teks. Foto :
KPU Binjai siap melayani Pilkada Binjai 2020 dengan mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 19 (Astuti/Harian24news.online)
Binjai,harian24news.online-Meski masih dalam situasi pandemi covid – 19, kabar gembira pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 9 Desember sudah terngiang di teliga masyarakat Kota Binjai, mungkin ada yang sudah punya pilihan atau pun masih memilih-milih dari 3 paslon yang bertarung di Pilkada nanti dengan memahami track record, mendengar visi dan misi serta program kerja paslon melalui kampanye yang dilakukan untuk meyakinkan pemilihnya.
Berdasarkan SK KPU Binjai nomor : 121/PL.019-Kpt/1275/Kota/VIII/2019 tentang penetapan kursi parpol peserta pemilu anggota DPRD Binjai tahun 2019, dari 30 kursi, hanya 9 Parpol yang lolos ke gedung DPRD Binjai yakni partai Golkar 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PDIP 4 kursi, Nasdem 3 kursi, PKS 3 kursi, PAN 3 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PPP 2 kursi Partai Hanura 1 kursi dan berdasarkan PKPU no.1 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan perolehan suara sah paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD terakhir didaerah yang bersangkutan.
Di Pilkada Binjai, terdapat 3 pasangan calon walikota/wakil walikota Binjai yang maju di Pilkada Binjai yakni nomor urut 1 pasangan H.Rahmat Sori Alam dan DR.H. Usman Jakfar diusung oleh Partai Gerindra dan PKS, nomor urut 2 pasangan Hj.Lisa Andriani lubis dan H.Sapta Bangun diusung oleh PDIP, PAN, Nasdem, Hanura dan Partai Gelora sedangkan nomor urut 3 pasangan H. Juliadi dan Drs. H. Amir Hamzah diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, PKB dan PSI.
Pilkada ditengah situasi pandemi covid-19, KPU Binjai optimis dapat menerapkan adaptasi kebiasaan baru (new normal) dalam pelaksanaan pilkada nanti.
Terlebih saat ini, pemerintah telah menemukan vaksinasi Imunitas covid -19 asal China dan sedang di lakukan penelitian lanjutan untuk digunakan pada November mendatang. Meski demikian penegakkan protokol kesehatan covid-19 disetiap jajarannya tetap dilaksanakan secara disiplin sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan masker.
Sejumlah strategi pun dirancang mensterilkan TPS agar terbebas kemungkinan munculnya klaster baru virus covid-19. Diwajibkan penyelenggara pilkada tertib dan disiplin dalam menerapkan protocol kesehatan serta aktif mensosialisasikannya kepada masyarakat agar tidak terpapar covid-19, diantaranya wajib menggunakan masker/ face shield, antri, untuk menghindari antrian panjang pemilih, undangan pemberitahuan form C6 diatur berdasarkan jadwal pencoblosan, tercantum nomor antrian pemungutan suara agar tidak terjadi kerumunan massa, namun bila tidak bisa hadir pada jam antrian maka KPPS wajib memberikan kesempatan hak pilihnya. Sehingga diharapkan masyarakat pemilih dapat datang ke TPS berdasarkan waktu yang tertera dalam undangan tersebut, membawa KTP, alat tulis sendiri jika diperlukan.
Seluruh petugas penyelenggara pemilu wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), masker, pelindung wajah, sarung tangan sekali pakai, hand sanitizer, desinfektan, tisu kering, pengukuran suhu tubuh, physical distancing dan social distancing jaga jarak minimal 1 meter, disetiap TPS dan menggunakan tinta tetes.
Maksimum pemilih disetiap TPS sebanyak 500 orang, penyemprotan desinfektan disetiap TPS dan adanya bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh diatas 37,30 c, menghindari kontak fisik selama di TPS. Menjaga TPS harus steril dan aman dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat dan disiplin dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara (putung sura) serta melayani dan memfasilitasi pemilih secara optimal untuk menggunakan hak pilihnya, TPS di Kota Binjai juga menjangkaui jaringan internet dan komunikasi memadai, sehingga informasi penghitungan suara lebih cepat diketahui . pihak KPU RI saat ini sedang menyiapkan teknologi khusus untuk membantu proses rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat TPS guna memudahkan kinerja KPPS, menjamin input data perolehan suara terlaksana lebih cepat dan transparan serta mencegah terjadinya manipulasi data perolehan suara. Seluruh jajaran penyelenggara pilkada Kota Binjai agar senantiasa menjaga integritas yang merupakan kunci terlaksananya pilkada demokratis dan sehat baik dari aspek pelaksanaan maupun dari aspek fisik dan psikologis penyelenggara peserta dan pemilih, sehingga tercapai tujuan demokrasi berkedaulatan rakyat sesuai peraturan dan perundang-undangan diantaranya PKPU no.10 tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan.
Kota Binjai merupakan penyanggah Kota Medan dengan luas wilayah 90.45 kmĀ², jumlah penduduk (2017) 267.901 jiwa, berjarak 22 km dari Kota Medan yang merupakan zona merah pandemi covid-19, karena berdekatan dengan Kota Medan, Deli Serdang dan Kabupaten Langkat dengan mobilitas masyarakat antar daerah cukup tinggi. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Binjai 22 oktober 2020 tercatat 85 orang pasien dirawat, 139 sembuh dan 23 orang meninggal dunia. Pilkada Binjai yang sebentar lagi digelar membutuhkan kerjasama yang baik dan disiplin disemua pihak baik KPU, Pemerintah, TNI/Polri dan Satpol PP, Bawaslu, Parpol, serta masyarakat untuk menegakkan secara ketat untuk menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari kemunculan claster baru covid 19
Pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pilkada menjadi tantangan serius bagi penyelenggara pilkada tahun ini, untuk menjadikan pilkada sehat, aman, berkualitas dan mendapatkan kepercayaan masyarakat, dalam proses pemungutan dan penghitungan suara (putungsura) secara demokrasi menentukan Walikota dan wakil walikota Binjai pilihan rakyat menjadikan Kota Binjai lebih baik. Pelaksanaan Pilkada serentak ini, berdasarkan PERPPU nomor 2 tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease (covid-19) dan PKPU RI nomor 5 tahun 2020 KPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur/wakil Gubernur,Bupati/wakil Bupati dan atau walikota dan wakil walikota.
KPU Binjai optimis mampu melaksanakan pilkada Binjai yang berintegritas, independen, profesional, proporsional, mandiri, transparan, akuntabel, jujur dan adil menghadapi tantangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan wakil walikota Binjai, sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pilkada di fase new normal ini, sehingga dapat menghilangkan kekhawatiran serta resiko psikis terhadap ancaman pandemi Covid-19 dapat teratasi.
Pelaksanaan pilkada di Kota Binjai dilakukan di 5 Kecamatan, 37 kelurahan dengan 475 TPS dengan jumlah Daftar Pemillih Tetap (DPT) sebanyak 179.560 jiwa terdiri dari 92.361 pemilih perempuan dan 87.199 orang pemilih laki-laki dan 560 orang diantaranya pemilih yang ada di Lembaga Pemasyarakat (LP) Klas II A Binjai, pilkada ini KPU Binjai menarget 77,5% dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS.
Penyelenggaran Pilkada Binjai senantiasa menerapkan protokol kesehatan, diantaranya bebas covid-19, berdasarkan hasil rapid tes dari Dinas Kesehatan Binjai, mulai dari Linmas, KPPS, PPDP, PPS, PPK dan komisioner KPU serta seluruh petugas sekretariat penyelenggara pemilu.
Dalam pendataan KPU Binjai juga menjadi kabupaten/kota satu-satunya yang menerapkan
E-coklit melalui www.sicoklitkpubinjai.com, untuk menyiapkan pemutakhiran data pemilih akurat dan valid. Setiap pemilih ditempatkan bersama keluarganya pada TPS terdekat di lingkungannya. Dihimbau bagi kita untuk mengecek data diri dan keluarga melalui situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id memastikan bahwa setiap masyarakat yang memiliki hak pilih telah terdaftar di TPS. Tim adhoc terbentuk sebanyak 25 orang PPK dan 111 orang PPS serta 473 orang PPDP. Tim PPDP bekerja secara manual maupun online mendatangi domisili warga melakukan pendataan pemilih tambahan, warga meninggal dunia, pemilih pemula atau sudah menikah, pemilih yang berganti status TNI/Polri, pemilih yang pindah domisili dan menyiapkan foto dokumen E-KTP, KK atau dokumen pendukung lainnya, lalu di input melalui situs resmi KPU Binjai www.sicoklitkpubinjai.com.
Pemutakhiran data diharapkan meningkatkan partisipasi pemilih serta mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin terjadi terkait administrasi, adanya pemilih yang tidak terdaftar, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) serta memaksimalkan perhatian pada pemilih berkebutuhan khusus agar teridentifikasi dengan baik. Kepada Pimpinan Partai Politik memiliki peranan penting meningkatkan kesadaran sosialisasi politik yang sehat dan berkualitas.
Untuk membentuk kepercayaan masyarakat, berdasarkan peraturan KPU no.8 tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota, KPU Binjai membentuk 30 orang tim Relawan Demokrasi bertugas menyampaikan informasi dan sosialisasi sejak dini pada setiap elemen masyarakat tentang Pilkada Binjai terdiri dari basis pemula, perempuan, disabilitas, marginal, keagamaan, komunitas, berkebutuhan khusus, basis warga net, pemilih muda dan basis keluarga, dan memberikan layanan informasi Pilkada melalui iklan, spanduk, poster serta berbagai kegiatan edukasi politik masyarakat melalui media sosial, media elektronik, menggandeng rekan pers untuk publikasi kegiatan tahapan pilkada dalam menyampaikan informasi tepat dan berimbang serta menghindari berita hoax.
Kampanye dilaksanakan selama 71 hari sejak 26 September hingga 5 Desember, secara virtual atau tatap muka, sejumlah APK telah diserahkan pada tim pemenangan sebanyak 5 baleho,74 spanduk, 100 umbul-umbul perpaslon untuk dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemik covid 19 ini paslon diharapkan dapat bersinergi dengan seluruh pihak baik pemerintah, penyelenggara pemilu, Bawaslu, paslon, parpol dan masyarakat menegakkan protokol kesehatan secara disiplin akan mampu menekan angka paparan dan mencegah munculnya klaster baru covid 19.
Setiap paslon harus antisipatif dengan melaporkan setiap kegiatan yang bersifat pengumpulan masa, tidak terlibat money politik, black campaign bernuansa SARA dan merusak APK resmi dari KPU Binjai. Masa tenang 3 hari dan pada 9 Desember pesta demokrasi digelar kemudian penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang.
Selanjutnya penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, pengusulan pengesahan, pengangkatan pasangan calon terpilih serta evaluasi serta pelaporan tahapan.
Harapannya, peran Pemko Binjai sebagai penyedia anggaran dapat menjamin keamanan dan kesehatan pemilih dalam menerapkan prosedur kesehatan covid-19 yang disiplin juga Bawaslu Binjai dalam hal pengawasan, tokoh masyarakat, pemerhati sosial politik, stake holder juga menjadi perhatian utama dalam menjalankan tahapan Pilkada Binjai sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan koridor peraturan dan perundang-undangan, aman dan kondusif serta damai dan semoga pilkada Binjai sukses.(Astuti)