Teks. Foto: Pemerintah Walikota Binjai langsung dipimpin oleh Walikota Binjai H. Amir Hamzah bersama Forkopimda saat diabadikan.
Binjai, harian24news.id-Pemerintah Kota Binjai bersama Forkopimda terus berupaya untuk mencari pemecahan dari permasalahan lahan eks HGU PTPN II di Kota Binjai yang masih memicu konflik di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut, Pemko Binjai lakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Lahan Eks HGU PTPN II yang berada di Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (30/11).
Hadir dalam rapat yang diselenggarakan di Aula Pemko Binjai tersebut Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara Bambang, Kabag Disposal Eks HGU dan Pengaman Aset Rido Manurung, Ketua DPRD Kota Binjai H. Noor Sri Syah Alam Putra, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, Dndim 0203/Lkt Letkol Inf Eko Prasetyo, Kajari Binjai Husein Admaja, Kabag Hukum Setdako Binjai Salmadeni, Kepala BPN Binjai Hasinuddin, dan Camat Binjai Selatan Aldi Agustian.
Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP dalam rapat tersebut menyampaikan pihaknya telah mengutus para staf ahli untuk berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara dan BPN terkait lahan ini. Sebab, menurutnya, kewenangan terkait pemutusan permasalahan ini terdapat pada pemerintah provinsi, dan Pemko Binjai menjadi fasilitatornya. (*)