Teks. Foto: Plt Bupati Laangkat H Syah Afandin SH hadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten langkat. (harian24news.id/Ist)
Langkat, harian24news.id-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Laangkat H Syah Afandin SH hadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Jumat (25/11/2022).
Rapat kali ini membahas tentang rangka pengesahan/persetujuan rancangan peraturan daerah, tentang APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat.
Sidang paripurna dipimipin Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana PA SE dan dihadiri 50 anggota dewan dari berbagai fraksi DPRD Langkat.
Pada target pendapatan APBD TA 2023 telah disepakati Perda APBD Kabupaten Langkat TA 2023 sebesar Rp1.993.215.976.198 (Rp 1,9 triliun lebih).
Pengesahannya ditandai dengan diucapkannya kata setuju oleh delapan fraksi di DPRD Langkat melalui juru bicara masing-masing fraksi pada pendapat akhir fraksinya. Selanjutnya ditandatanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat, terhadap Perda APBD Langkat TA 2023.
Diketahui rinciannya sebagai:
Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Langkat sebesar Rp170.033.415 220.
Terdiri dari pajak daerah sebesar Rp120. 740.000.000, retribusi daerah sebesar Rp8.895.415.220, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp9.950 000.000, juga lain-lain PAD yang sah sebesar Rp30.448 000.000 Sementara pendapatan transfer sebesar Rp1.774.833.065.278.
Terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1.697. 071.477.000, dana pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp77.761.588.278, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp48.349 495.700.
Sedangkan untuk belanja daerah disepakati, sebesar Rp1.990.215.976.198.
Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1.503.794.543.320. Yakni belanja pegawai sebesar Rp1.152.247.413.661, belanja barang dan jasa sebesar Rp333.709.655.809, belanja hibah sebesar Rp6.014.773.850, dan belanja bantuan sosial Rp11.822.700.000
Kemudian belanja modal sebesar Rp102.951.311.536
Terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp16.833.155.094, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp14.759.244.690, belanja modal Jalan jaringan dan irigasi sebesar Rp70.797.161.752, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp.561.750.000. Sedangkan ntuk belanja tidak terduga sebesar Rp1.077.874 1.320
Lalu belanja transfer sebesar Rp372.691.380.022. Teridiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp9.078.541.522, dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp363. 612.838.500. Dengan demikian ada surplus sebesar Rp3.000.000.000
Maka pembiayaan daerah pengeluaran pembiayaan untuk penyerahan modal atau investasi pemerintah daerah sebesar Rp3 miliar, jadi embiayaan neto sebesar minus Rp3 miliar. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkendaraan sebesar Rp0.
Syah Afandin SH mengatakan pembahasan dan penetapan APBD Langkat TA 2023 ini, suatu rangkaian proses yang sistematis, sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sesuai yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2022, tentang pedoman penyusunan APBD TA 2023.
“Saya banyak mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Langkat yang telah menjalankann tugasnya, dan saya yakin bahwa tanggapan yang disampaikan merupakan upaya kita mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik lebih, transparan, dan akuntabel,” sebutnya.
Diakhir sambutannya Plt Bupati Langkat juga mengingatkan kepada kepala perangkat daerah (KPD) jajaran Pemkab Langkat agar kegiatan yang dianggarkan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Ketua DPRD Langkat, Sribana PA berharap kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk segera menyampaikan Perda yang telah disahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
“Semoga Perda APBD yang kita tetapkan hari ini bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat,” tutur Ketua DPRD sembari menutup rapat.
Turut hadir para anggota DPRD Langkat, Unsur Forkopimda, Pejabat Pemkab Langkat, para Camat se Langkat dan undangan lainnya. (*)