Pemko Binjai Razia Masker, 107 Orang Terjaring, 4 Orang Berstatus ASN

 

Teks Foto : Kabid Keteriban dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Binjai Arif Budiman Sihotang,S.STP.(harian24news.online/Syahril)

 

Binjai,harian24news.online-Sebanyak 107 orang terjaring, 4 orang diantaranya berstatus ASN karena kedapatan tidak memakai masker dalan Razia Gabungan yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Senin Pagi (22/6/20) Sekira Pukul 09.00 Wib di Jalan Jend.Suedirman.

Razia gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Polisi Militer, Kodim,Polisi, Dinas Perhubungan dan petugas Gugus Covid-19 Binjai ini digelar mengacu pada Peraturan Walikota (Perwa) No 16 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Binjai.

Kasatpol-PP Kota Binjai Otto Harianto,SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Arif Budiman Sihotang,S.STP kepada awak media dikantornya, Senin (22/6/20) menjelaskan sesuai taruna dari Bapak Kasat dan amanah dari Bapak Walikota yang diaplikasikan di Perwal No16 tahun 2020.

Kita dari Tim Gugus Tugas gabungan ada satuan POM Binjai, Kodim, Polres, Dishub dan tentunya Satpol-PP melaksanakan kegiatan razia masker pada pengendara terkhusus masyarakat Kota Binjai untuk menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Sesuai dengan penegakan hukum yang sudah tertuang di Perwa no 16 tahun 2020 ada beberpa poin bagi yang melanggar baik ASN ataupun masyarakat, yang pertama itu teguran lisan dan itu sudah kita laksanakan di minggu lalu.

Jadi hasilnya evaluatif, seminggu berjalan hari ini kita lakukan lagi, jadi hari ini bagi yang melanggar sangsinya peringatan dan itu sudah kita ambil identitasnya, kita catat kemudian kita data untuk sementara waktu, namun belum kita tahan secara permanen identitasnya.

Tentunya saya berharap kepada kawan-kawan ASN agar menjadi pelopor dari pada Perwal, namun saya yakin tentu sebagai manusia punya khilaf, jadi harapan saya kepada siapapun, terlebih ASN mari kita sama-sama menjaga menerapkan protokol kesehatan.

Agar Perturan Walikota (Perwal) Binjai no 16 tahun 2020 dapat dipatuhi oleh masyarakat terkhusus masyarakat kota Binjai.

Dan untuk priode dilaksanakannya razia ini kita masi Dentatif menunggu taruna dari bapak Kasat, karena pelaksanaan razia ini harus dievaluasi.

Untuk tingkat kesadaran masyarakat seperti kita lihat di tahap pertama sangat banyak sekali yang melanggar, setiap 10 detik sekali pengendara yang lewat kita stop karena tidak menggunakan masker.

Seminggu sudah kita evaluasi pada jari ini sudah lumayan berkurang, mudah-mudahan ditahap berikutnya masyarakat sudah sadar dapat menggunakan masker ketika beraktifitas diluar rumah jelas Arif Budiman Sihotang, S.STP.(Syahril)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *