Pemilik Sabu 40 Kilogram Divonis Mati Oleh Hakim

 

Teks. Foto : Hasanuddin selaku terdakwa kasus Narkotika jenis Sabu-sabu sedang menjalani sidang beragendakan putusan di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12/19. (harian24news.co/Red)

 

Medan harian24news.co- Pemilik barang haram Narkotika jenis sabu-sabu dan juga Pil ekstasi tampaknya Divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12/19.

Terdakwa Hasan (29) hanya lulusan sekeloh dasar (SD) merupakan jaringan narkotika Internasional, Malaysia-Tanjung Balai-Medan yang barang buktinya sebanyak 40 Kg sabu dan ekstasi 2.985 butir.

“Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, SH, MH di Ruang Cakra V.

Majelis menilai terdakwa warga MT Haryono, Tanjung Balai terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ada. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa Hasanuddin merupakan jaringan narkotika Internasional. Selama persidangan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan seolah tidak mengenal para pelaku lainnya dalam berkas terpisah, seperti Husaini, Jimmy Sastra Wong alias Ahok, dan Razief alias Ajib,” ucap Erintuah.

Terdakwa Hasanuddin melalui penasehat hukumnya dari LBH Persada Tita Rosmawati SH melawan amar putusan hakim dengan menyatakan banding di PN Medan.

“Kita ajukan banding, atas putusan majelis hakim kepada klien kita,” tutur penasehat hukum terdakwa Tita Rosmawati kelada Wartawan.

Amar putusan majelis senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang sebelumnya menuntut dengan hukuman mati.

Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, diuraikan bahwa Terdakwa Hasanuddin pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekira pukul 20.00 WIB bulan September 2018 bertempat di Kamar 426 Hotel Grand Sakura yang beralamat di Jalan Prof HM. Yamin Medan Timur, melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat bersama-sama dengan Razief.

Pada dasarnya ialah perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara, pada mulanya terdakwa Hasanuddin menelpon Razief dengan maksud untuk mencarikan sabu-sabu untuk selanjutnya dibawa menju Hotel Sakura dengan maksud untuk digunakan secara bersama-sama dengan terdakwa.

Terdakwa maupun Razief telah mengetahui barang yang dimaksud sabu adalah barang haram jenis narkotika dan dari hasil pemeriksaan sesuai dengan BAP bahwa 1 bungkus plastic bening kode A berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,4638 gram dan 1 bungkus plastik bening kode B berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,3346 gram (seluruhnya dengan berat lebih 3,7984 gram) adalah miliknya. (Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *