Teks Foto : Erintuah Damanik saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (7/1/20).(harian24news.co/Muhammad Ilham)
Medan, harian24news.co – Pembunuh seorang Hakim Pengadilan Negri (PN) Med an, sebanyak 3 orang pembunuh hakim bernama Jamaluddin, tersebut sedang menjalani sidang perdananya di kursi pesakitan, Selasa (7/1/20).
Hakim Erintuah menegaskan dalam penanganan perkara ketika sampai di pengadilan akan mengadili berdasarkan fakta yang ada.
“Yang jelas ketika ini dilimpahkan ke pengadilan kita selalu bicara fakta. Kita tidak ada dasar lain atau apa segala macam. Tetap kita berdasarkan bukti di persidangan,” cetusnya.
Sebagaiman diketahui Jamaluddin (55) ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado Warna Hitam BK 77 HD, Jumat lalu (29/11/2019). Dia ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB di perkebunan sawit Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan keadaan dibunuh didalam mobil.
Saat ditemukan di dalam mobil, Jamaluddin berada di jurang dengan kondisi mobil rusak di bagian depan lantaran menabrak pohon sawit. Sedangkan posisi Jamaluddin berada belakang bangku supir tepatnya di bawah tempat duduk. Korban saat ditemukan mengenakan pakaian olahraga berwarna hijau yang bertulisan PN Medan.